Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Cegah Masuknya Wabah, Semua Jenis Hewan Yang Masuk Wajib Bersertifikat

Redaksi by Redaksi
6 Juli 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Meski saat ini tidak adanya kasus Rabies di Kota Tarakan, namun hal itu tidak menjadi alasan bagi Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan untuk lengah dalam melakukan Pengawasan lalu lintas terhadap Hewan Penular Rabies (HPR) .

Mengingat, Kota Tarakan merupakan salah satu daerah yang masyarakatnya banyak memelihata hewan seperti anjing, kucing atau pun kera.

Saat dikonfirmasi, Dokter hewan BKP Kelas II Tarakan, Berlian Kusuma Dewi menerangkan, jika pihaknya beberapa waktu lalu berhasil mengagalkan masuknya hewan peliharaan ke Tarakan. Mengingat pembawa tidak dapat menunjukan sertifikat Karantina.

“Masyarakat yang mau membawa HPR ini ke Tarakan sebenarnya juga tidak banyak, paling hanya peliharaan seperti beberapa ekor kucing, ayam atau Anjing. Tapi kalau itu misalnya membawa wabah tanpa dikarantina sebelumnya juga membahayakan,”ujarnya, (6/7).

Ia menjelaskan, Sertifikat Karantina wajib dilakukan sebelum membawa hewan keluar kota. Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.

“Saat memang masih banyak masyarakat yang membawa hewan bepergian dan tidak mengurus sertifikat karantina. Jadi kita jelaskan kalau bepergian tidak bisa sembarangan membawa hewan,”tuturnya.

Ditegaskannya, padahal dalam mengurus sertifikasi Karantina tidaklah sulit. Namun ia menyayangkan jika hal ini tersebut selalu diindahkan.

“Kalau tidak ada sertifikat Pilihannya hanya dua, apakah mau kami tahan untuk dimusnahkan atau kami tolak,”pungkasnya. (*/zac).

Terkait

Previous Post

Sampaikan Nota RPD Pemprov Berharap Sinergitas DPRD dan Pemprov Ditingkatkan

Next Post

Minimalisir Kasus Kekerasan Pada Perempuan, Pemprov Kaltara Bentuk Tim Khusus

Redaksi

Redaksi

Next Post

Minimalisir Kasus Kekerasan Pada Perempuan, Pemprov Kaltara Bentuk Tim Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

2 Februari 2024

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7498

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

620

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

370

Upayakan Penyelesaian, Bandara Juwata Tarakan Minta Warga Tunjukan Bukti Penyelesaian

303

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Recent News

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com