Senin, Oktober 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Penerapan Sanksi Prokes, Seharusnya Tidak Hanya Cenderung Ke Masker Saja

Redaksi by Redaksi
18 Juli 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Wacana penerapan sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) hingga saat ini masih dalam proses pengodokan. Meski demikian, wacana peringatan sejauh ini masjh tefokus penindakan penggunaan masker saja. Padahal, penerapan prokes mencakup beberapa poin seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari keramaian.

Saat dikonfirmasi, Praktisi sekaligus Akdemisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Alif Arhanda Putra S.H, M.H menuturkan jika seharusnya penerapan sanksi nantinya tidak terfokus pada penggunaan masker saja, namun juga dapat terfokus pada seluruh item dalam prokes. Sehingga menurunya pelaksanaan pengawasan tidak hanya persoalan kedisiplinan saja, namun dapat mencapai efektifitas.

“Kalau Pandangan saya, dengan adanya pembuatan perwali sanksi Prokes ini, bisa dikatakan cukup baik sebagai wujud dan upaya pemerintah terhadap pencegahan wabah covid-19 . Tapi bisa kita garis bawahi sanksi atau denda ini bisa berdampak kepada kasus atau tidak. Mungkin sebaiknya ini dikaji secara matang,”ujarnya, (17/7).

“Kalau kita lihat sepetinya aturan ini lebih condong ke masker saja. Mungkin dalam hal dalam perwali dapat menegaskan jika kewajiban penerapan harus kepada semua item. Misalnya cuci tangan, menjaga jarak dan lain-lain. Jadi sanksi juga bisa diberikan kepada rumah makan, kafe atau hotel yang tidak menyediahkan fasilitas cuci tangan atau masker kepada pengunjung,”sambungnya.

Menurutnya, jangan sampai penerapan tersebut tidak memiliki dampak bagi penularan covid itu sendiri. Lebih lanjut, dikatakannya aturan tentu tidak dapat memberi efek maksimal jika tidak dibangun atas kesadaran masyarakat.

“Artinya penerapannya secara totalitas. Karena percuma kalau yang diawasi maskernya saja tapi tidak pada poin prokes yang lain. Bahkan mungkin bersentuhan tabungan juga bisa diberi sanksi. Kalau berpatokan pada prokes,”jelasnya.

“Lagipula dengan menerapkan sanksi denda, apakah membuat masyarakat patuh karena takut didenda atau takut tertular covid-19. Karena kalau kita takut kepada virusnya tentu kita menerapkan prokes atas kesadaran diri sendiri. Tapi kalau kita lebih takut kepada sanksinya, justru bisa saja kita tidak menerapkan prokes di tempat tertentu,”tukasnya.

Selain itu, menurutnya diperlukan penegasan poin dalam perwali tersebut. Meski setiap aturan umumnya mengacu pada seluruh lapisan masyarakat, namun diperjalannya, penegak kerap terjebak kepada dilema hubungan sosial yang berpotensi pada penerapan sanksi. Sehingga menurutnya diperlukan penegasan pada sasaran aturan yang dapat menjadi landasan penegak hukum dalam melaksanakan tugas.

“Apakah nanti jika diterapkannya perwali tersebut pelaksanaannya bisa diterapkan di seluruh lapisan masyarakat, atau hanya pada lapisan tertentu. Bagaimana nanti dalam perjalanan jika ada oknum pemerintah atau aparat yang melanggar dapat diberikan sanksi yang sama. Tentu ini sangat dilema dalam hubungan sosial, sehingga penegasan sangat diperlukan dalam poin aturan yang disusun,”tuturnya.

Selain itu, menurutnya diperlukan kejelasan dalam pengelolaan hasil sanksi. Sehingga aturan tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal itu juga, menurutnya dapat mencegah adanya penyalagunaan wewenang oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

“Selain itu terkait sanksi, mau dimasukan ke mana pembayaran sanksinya. Katakanlah masuk ke kas daerah, artinya hal itu juga harus berdampak kepada pemberian fasilitas nantinya. Dan juga bagaimana bisa membuat pembayaran masyarakat tidak disalahgunakan oknum, yaitu pemerintah bisa mengatur dengan memberikan kwitansi bagi masyarakat yang melanggar. Hal itu untuk mencegah penyalagunaan pembayaran sanksi oleh oknum petugas,”pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Objek Pariwisata Kaltara Dapat Dikembangkan dari Desa Wisata

Next Post

Banyak Petugas Terpapar, Tes PCR Alami Kelangkaan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Banyak Petugas Terpapar, Tes PCR Alami Kelangkaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Inspektur Inspektorat KTT, Dimas Aditya (Kanan) bersama Sekda KTT Hersonsyah (Kiri)

Pemkab Tana Tidung Tegaskan Transparansi Terkait Temuan BPK Soal Jembatan Sebawang

19 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7925

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

780

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

504

Upayakan Penyelesaian, Bandara Juwata Tarakan Minta Warga Tunjukan Bukti Penyelesaian

407

Solidaritas Tarakan untuk Palestina: Ormas dan Organisasi Islam Bersatu Mengumpulkan Donasi untuk Palestina

19 Oktober 2025
Inspektur Inspektorat KTT, Dimas Aditya (Kanan) bersama Sekda KTT Hersonsyah (Kiri)

Pemkab Tana Tidung Tegaskan Transparansi Terkait Temuan BPK Soal Jembatan Sebawang

19 Oktober 2025
Evakuasi puluhan warga Palestina yang terluka ke rumah sakit Mesir (Sumber: Aljazeera.net)

Aksi Solidaritas untuk Palestina, BAZNAS Tarakan Ajak Semua Warga Tanpa Batas Agama, Bersatu untuk Kemanusiaan

18 Oktober 2025

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025

Recent News

Solidaritas Tarakan untuk Palestina: Ormas dan Organisasi Islam Bersatu Mengumpulkan Donasi untuk Palestina

19 Oktober 2025
Inspektur Inspektorat KTT, Dimas Aditya (Kanan) bersama Sekda KTT Hersonsyah (Kiri)

Pemkab Tana Tidung Tegaskan Transparansi Terkait Temuan BPK Soal Jembatan Sebawang

19 Oktober 2025
Evakuasi puluhan warga Palestina yang terluka ke rumah sakit Mesir (Sumber: Aljazeera.net)

Aksi Solidaritas untuk Palestina, BAZNAS Tarakan Ajak Semua Warga Tanpa Batas Agama, Bersatu untuk Kemanusiaan

18 Oktober 2025

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com