Sabtu, Januari 17, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Masa Sewa Sudah Habis, Tenant THM Plaza Tetap Tunggu Hasil Persidangan

Redaksi by Redaksi
30 Agustus 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pasca berakhirnya masa sewa lahan Komplek THM Plaza pertanggal 11 Agustus 2021 sesuai surat pemberitahuan yang diberikan Pemkot Tarakan, hingga saat ini para tenant menolak melakukan reaksi apapun.

Diketahui, sebelumnya Pemetintah Kota (Pemkot) Tarakan memberi waktu 2 minggu kepada para tenant untuk mengambil sikap dalam menyikapi penawaran surat tersebut. Kendati belum adanya nominal dan proses gugatan belum selesai, sehingga para tenant menolak untuk menyikapi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tenant Komplek THM Plaza Ferry menerangkan, Saat ini pihaknya belum melakukan reaksi apapun pasca menerima pemberitahuan tersebut. Menurutnya, selama persidangan masih berproses Pemkot Tarakan tidak dapat mengambil sikap apapun sebelum dikeluarkannya hasil persidangan.

“Sampai saat ini kami tenant-tenant saja setelah adanya surat deadline diberikan pemkot itu. Kalau waktunya sudah habis kita mau lihat dasarnya apa. Kalau dia melakukan upaya paksa berarti dia (Pemkot Tarakan) melanggar hukum, kita laporkan ke polisi saja,”ujarnya, (30/8).

“Sementara ini kami coba tenang dan tidak melakukan tanggapan apapun terkait surat itu. Karena kami hanya menunggu sidang perdata saja pada tanggal 1 September. Itu gugatan kami yang kedua,”sambungnya.

Selain itu, Ditegaskannya surat tersebut tidak berisi keterangan waktu yang sinkron antara dikeluarkannya surat dan penyerahannya. Sehingga menurutnya, pemberitahuan itu tidak dilakukan secara profesional.

“Nah itu kan yang membuat kami bingung dia buat surat pertanggal 9 kemarin sementara diserahkan tanggal 16. Jadi dari mana dasarnya dia ambil,”tuturnya.

Lanjutnya, jika Pemkot Tarakan bersikeras melakukan eksekusi sebelum adanya putusan pengadilan, maka hal tersebut melanggar konstitusi. Menurutnya, mengantisipasi hal tersebut pihaknya juga akan mempertahankan apa yang menjadi hak tenant yakni bangunan ruko.

“Memang yang punya lahan dia tapi kan bangunan punya kami sendiri. Kalau beliau (walikota) mau mengosongkan secara paksa kita lihat saja lah bagaimana nanti,”tukasnya.

Terkait

Previous Post

Miliki Potensi, Kawasan Tanjung Buyu Dinilai Cocok Untuk Pertanian

Next Post

Dapat Intruksi Dari Pusat, Ujian PPPK Ditunda

Redaksi

Redaksi

Next Post

Dapat Intruksi Dari Pusat, Ujian PPPK Ditunda

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor, Kementerian PUPR, (Mustafa, S.T., M.T.,)

Proyek Instalasi Air Baku Sungai Buaya Rampung Akhir 2024, BWS Kaltara Pastikan Pengerjaan Sesuai Kontrak

11 November 2025

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Nelayan Timpas Tetangga Pakai Parang, Seorang Perempuan Terluka Parah

7 Januari 2026

Recent News

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Nelayan Timpas Tetangga Pakai Parang, Seorang Perempuan Terluka Parah

7 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com