Minggu, Januari 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Masih Berjalan, Banding Pemkot Masih Didalami PTUN

Redaksi by Redaksi
7 Oktober 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pasca dikabulkannya gugatan para Tenant THM Plaza terkait hak guna bangunan (HGB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, membuka babak baru kasus upaya perpanjangan HGB THM secara publik.

Kepala Seksi Perdata, Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Heri menerangkan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan telah membatalkan Surat Keputusan PTUN yang diterbitkan Pemkot Tarakan, terkait berakhirnya sertifikat HGB atas pengelolaan THM.

Diketahui, Majelis Hakim juga memerintahkan Pemkot Tarakan sebagai tergugat membatalkan Surat Edaran Nomor 510/57.1/DKUKMP/2021 tertanggal 21 Januari 2021, tentang berakhirnya jangka waktu Sertifikat HGB atas Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di Kawasan Pusat Perbelanjaan THM.

“Kami telah mengintruksi tergugat dengan kewajiban untuk menerbitkan SK TUN untuk menyetujui memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB atas pengelolaan HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan Pemkot Tarakan di THM,”terangnya, (05/10).

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan gubernur menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Tarakan. Adapun pejabat pemerintahan yang menerbitkan objek sengketa berdasarkan Ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kendati pun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tarakan tetap melakukan koordinasi kepada Pemkot Tarakan terkait banding.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari Pemkot Tarakan akan mengajukan banding. Tapi, kami mau pelajari dulu salinan putusan Majelis Hakim sebelum membuat memori banding,”tukasnya.

Diketahui, Pernyataan banding sudah disampaikan pekan lalu, beberapa hari setelah putusan PTUN Samarinda ini turun.
Adapun salinan putusan, diakui belum sampai di tangannya, sehingga perlu waktu lagi untuk mempelajari putusan dan menyusun memori banding.

“Selain mempelajari putusan itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tarakan terkait pengajuan bukti-bukti baru yang akan dimasukkan dalam memori banding,”bebernya.

Dijelaskannya, Dirinya sendiri pun baru menjabat sebagai Kasi Datun, sejak akhir September lalu. Sehingga, masih perlu lebih banyak melakukan koordinasi dengan pemkot terkait perkara tersebut.

“Nanti kita koordinasi pihak maunya seperti apa terhadap banding perkara ini. Penyusunan memori banding juga akan kami lakukan bersama dengan Pemkot Tarakan nanti. Kan biarpun kami ini berstatus sebagai JPN, tetap perlu data dan bukti-bukti baru,” tandasnya.

Terkait

Previous Post

Pertanian Malinau Berpotensi Andalan Nasional, Wagub bakal Siapkan Rencana Induk

Next Post

Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bongkar Sindikat Togel, Polda Kaltara Amankan Seorang Pelaku

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor, Kementerian PUPR, (Mustafa, S.T., M.T.,)

Proyek Instalasi Air Baku Sungai Buaya Rampung Akhir 2024, BWS Kaltara Pastikan Pengerjaan Sesuai Kontrak

11 November 2025

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Nelayan Timpas Tetangga Pakai Parang, Seorang Perempuan Terluka Parah

7 Januari 2026

Recent News

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Nelayan Timpas Tetangga Pakai Parang, Seorang Perempuan Terluka Parah

7 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com