Rabu, Oktober 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gunakan Identitas Profesi Untuk Memeras, MA dan MD Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Dua pria berinisial MA dan MD ditangkap Jajaran Satuan Reskrim Polsek Tarakan Barat pada 17 Oktober 2021 kemarin.

Pasalnya, Pelaku berinisial MA dan MD menipu dan memeras korbannya dengan berperan sebagai anggota Polisi dan Pengacara.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri melalui Wakapolsek Ipda Jumadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah menerima laporan korban.

Ketika dimintai keterangan, korban menjelaskan, pada tanggal 10 Oktober 2021 korban kedatangan MA dan MD yang kemudian mengaku sebagai anggota Polisi dan Pengacara.

Pelaku mengetahui korban telah membeli sebuah mesin las sebanyak 1 unit dari seseorang yang merupakan hasil curian. Lalu kemudian pelaku melihat sebuah cela untuk menakut-nakuti korban.

“Awal mula Pelaku meminta uang 5 juta ke korban, kalau tidak dikasi pelaku mengancam akan menjemput korban dengan mobil patrol milik polisi,” tuturnya.

Jumadi menjelaskan kurangnya pengetahuan dan dibumbuhi rasa takut, alhasil, korban menuruti permitaan pelaku menyerahkan uang senilai Rp 3 Juta setelah bernegosiasi.

Selain mengaku sebagai anggota polisi dan pengacara, MA dan MD juga mengaku sebagai wartawan dari majalah Sewu Post, setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif.

“Mereka (pelaku) selain mengaku polisi dan pengacara juga mengaku sebagai media lengkap dengan id card dan surat tugas. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diketahui media tersebut fiktif,” pungkasnya. (*)

Mengenai hal ini, MA dan MD disangkakan pasal 378 KUHPidana tentang tipu muslihat atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Terkait

Previous Post

Kompak, Rachmawati Zainal-Ping Yansen: Bangga Buatan Indonesia, Bangga Buatan Kaltara

Next Post

Tidak Sarankan Anak Menjalani PTM Sebelum Vaksinasi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tidak Sarankan Anak Menjalani PTM Sebelum Vaksinasi

Comments 1

  1. index says:
    3 hari ago

    Do you have a spam problem on this blog; I also am a blogger, and I was wondering your situation; we have developed some nice methods and we are looking
    to trade methods with other folks, please shoot me an e-mail
    if interested.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6955

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

606

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

414

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

208
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com