Rabu, Oktober 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seludupkan Shabu Sebesar 1,5 Kg, Seorang Pria Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
24 Oktober 2021
in Hukum & Kriminal, Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN — Setelah mendapakan laporan dari masyarakat pada Jumat 22 Oktober lalu, seorang pria berinisial ‘P’ berhasil diringkus Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama barang bukti sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam. (25/10/2021).

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menemukan keberadaan seorang pria yang dicurigai tersebut sedang berada di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sebatik Timur,” terangnya.

Lanjutnya,”Pria ini diketahui membawa sabu seberat 1.500 gram atau 1.5 kg dari negara tetangga (Malaysia),” tambahnya.

Dijelaskannya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan pelaku. Narkoba dari tangan pelaku iyu berada dalam tas selempang yang terbungkus dalam plastik hitam dan dilakban.

“Barang bukti itu kita dapatkan didalam tas selempang pelaku, dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan sudah terlakban berwarna cokelat,”

Sementara itu, Khoirul mengatakan sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berada di Tawau. Kendati akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang narkotika.

“Awalnya narkoba jenis sabu-sabu itu mau dibawa ke Malinau dengan tujuan dijual sendiri namunkita gagalkan. Sehingga, atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun. 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)

Terkait

Previous Post

Gubernur Sambangi Korban Kebakaran di Desa Malinau Hilir

Next Post

Hari Ini SMA/SMK Mulai Laksanakan PTM

Redaksi

Redaksi

Next Post

Hari Ini SMA/SMK Mulai Laksanakan PTM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6985

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

431

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

611

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

227
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com