Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Tok !! UKM Tahun 2022 Sebesar Rp 3.774.378,35 Rupiah

Foto : Ilustrasi Demo Buruh

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2021
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35 rupiah.

Nominal tersebut sesuai dalam surat keputusan Gubernur Kaltara nomor 188 tahun 2021 tentang UMK Tarakan tahun 2022 yang ditandatangi pada tanggal 29 November 2021 di Tanjung Selor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota Tarakan, Budiono membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Kaltara sesuai dengan surat Walikota Tarakan nomor 560 tanggal 23 November 2021 perihal rekomendasi UMK tahun 2022.

“Sama seperti rekomendasi Walikota Tarakan. UMK Tarakan tahun 2022, terjadi kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau 0,33 persen dibandingkan dengan UMK Tarakan tahun 2021,”ucapnya, (06/12/2021).

Dijelaskannya, dalam surat tersebut Gubernur Kaltara juga menyebutkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tarakan. Adapun keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Besaran UMK Tarakan tahun 2022 akan segera dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Tarakan, sampai saat ini dari data Disperinaker Tarakan terdapat 320 perusahaan,”jelasnya.

Dari jumlah yang terhimpun, tercatat sebanyak 320 perusahaan menengah dan besar di luar yang kecil eksis di Kota Tarakan. Diketahui, rata-rata perusahaan besar seperti Playwood dan coolstorage sudah melaksanakan UMK, untuk usaha mikro kecil tidak diwajibkan.

“UMK Tarakan tahun 2022 itu sudah yang tertinggi di wilayah Kaltara bahkan kalau tertinggi di Kalimantan. Tentu perhitungan kenaikan ini telah didasari atas perhitungan segala aspek,”tutupnya.

Terkait

Previous Post

Tantangan Lahirkan Inovasi, Gubernur Launching 4 Aplikasi Bidang Pendidikan

Next Post

Perdana Digelar, Gubernur Apresiasi Antusiasme Bodybuilder Kaltara

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perdana Digelar, Gubernur Apresiasi Antusiasme Bodybuilder Kaltara

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Recent News

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com