Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Tok !! UKM Tahun 2022 Sebesar Rp 3.774.378,35 Rupiah

Foto : Ilustrasi Demo Buruh

Redaksi by Redaksi
6 Desember 2021
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35 rupiah.

Nominal tersebut sesuai dalam surat keputusan Gubernur Kaltara nomor 188 tahun 2021 tentang UMK Tarakan tahun 2022 yang ditandatangi pada tanggal 29 November 2021 di Tanjung Selor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota Tarakan, Budiono membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Kaltara sesuai dengan surat Walikota Tarakan nomor 560 tanggal 23 November 2021 perihal rekomendasi UMK tahun 2022.

“Sama seperti rekomendasi Walikota Tarakan. UMK Tarakan tahun 2022, terjadi kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau 0,33 persen dibandingkan dengan UMK Tarakan tahun 2021,”ucapnya, (06/12/2021).

Dijelaskannya, dalam surat tersebut Gubernur Kaltara juga menyebutkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tarakan. Adapun keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Besaran UMK Tarakan tahun 2022 akan segera dilakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Tarakan, sampai saat ini dari data Disperinaker Tarakan terdapat 320 perusahaan,”jelasnya.

Dari jumlah yang terhimpun, tercatat sebanyak 320 perusahaan menengah dan besar di luar yang kecil eksis di Kota Tarakan. Diketahui, rata-rata perusahaan besar seperti Playwood dan coolstorage sudah melaksanakan UMK, untuk usaha mikro kecil tidak diwajibkan.

“UMK Tarakan tahun 2022 itu sudah yang tertinggi di wilayah Kaltara bahkan kalau tertinggi di Kalimantan. Tentu perhitungan kenaikan ini telah didasari atas perhitungan segala aspek,”tutupnya.

Terkait

Previous Post

Tantangan Lahirkan Inovasi, Gubernur Launching 4 Aplikasi Bidang Pendidikan

Next Post

Perdana Digelar, Gubernur Apresiasi Antusiasme Bodybuilder Kaltara

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perdana Digelar, Gubernur Apresiasi Antusiasme Bodybuilder Kaltara

Comments 1

  1. Official Link says:
    2 minggu ago

    Hurrah, that’s what I was seeking for, what a stuff!
    present here at this weblog, thanks admin of this website.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7574

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

654

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

400

Upayakan Penyelesaian, Bandara Juwata Tarakan Minta Warga Tunjukan Bukti Penyelesaian

328

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Recent News

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com