Minggu, Januari 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Gugat Jhonny Laing, Kuasa Hukum Norhayati Andris Anggap Pemberhentian Tidak Sesuai Mekanisme

Redaksi by Redaksi
14 Desember 2021
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Dicopotnya Norhayati Andris dari Ketua DPRD Kaltara dan Sekertaris DPD PDI P Kaltara rupanya berbuntut panjang. Meski sempat mengalah beberapa waktu lalu, kini Norhayati Andris melayangkan gugatan hukum kepada Ketua DPD PDI Kaltara Jhonny Laing Impang.

Saat dikonfirmasi, Tim kuasa hukum Norhayati Andris, Syafruddin dan Mansyur menerangkan, Pihaknya mengajukan gugatan hukum kepada laporan yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltara, Jhony Laing Impang yang mengusulkan surat kepada DPP PDI Perjuangan.

“Gugatan kita sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bulungan, dengan nomor perkara 62. Kami menggugat Jhony Laing Impang yang menandatangani surat pemberhentian,” terang.

Dikatakan Syarifuddin, gugatan tersebut bukan bertujuan untuk melawan partai, melainkan sebagai upaya Norhayati Andris dalam pencarian keadilan. Menurutnya, PDI Perjuangan sebagai partai penguasa, perlu mengedepankan pertimbangan itu.

Menurut tim kuasa Norhayati, pemberhentian Norhayati dari kursi Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan konstitusi partai.

Selain itu, menurutnya terdapat beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jhony Laing Impang terhadap Norhayati. Atas perbuatan Jhony Laing tersebut, diduga menjadi penyebab sehingga keluarnya pemberhentian dari Ketua Umum PDI Perjuangan terhadap politisi asal Kota Tarakan itu.

“Sejak surat laporan DPD PDI Perjuangan Kaltara dikirimkan kepada DPP, belum ada pemanggilan terhadap Norhayati Andris untuk melakukan klarifikasi. Padahal Norhayati Sekretaris DPD, mengapa tidak dikomunikasikan sehingga menurut kami hal ini perlu adanya tindakan hukum atau gugatan,” tambahnya.

Diterangkannya, Norhayati menyayangkan proses tersebut, pasalnya sejak awal Norhayati Andris telah membuka diri, untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Namun imbas surat pemberhentian tersebut, berdampak pada kehidupan pribadi Norhayati Andris yang terganggu akibat sejumlah postingan di media sosial.

“Keinginan ibu Norhayati itu agar masalah ini selesai dengan baik, tapi ternyata ini tidak hanya berakhir dengan pemberhentian. Karena melalui media sosial juga masih ada cemo’ohan dan hinaan dan lain sebagainya,” tutupnya.

Terkait

Previous Post

Rayakan Bersama Masyarakat, Wagub Lakukan Perjalanan Ibadah Natal

Next Post

Kunjungi Tias, Ketua TP-PKK Kaltara Sampaikan Pesan Gubernur

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kunjungi Tias, Ketua TP-PKK Kaltara Sampaikan Pesan Gubernur

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

18 Januari 2026

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

18 Januari 2026

Datu Iqro dampingi Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Sebatik, Nunukan

18 Januari 2026

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

18 Januari 2026

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Recent News

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

18 Januari 2026

Datu Iqro dampingi Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Sebatik, Nunukan

18 Januari 2026

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

18 Januari 2026

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com