Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hendak Bawa Sabu Menggunakan Perahu, KA Dibekuk Tim Brantas BNNP

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN — Tim berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Bea Cukai berhasi membekuk pelaku berinisial KA yang diduga membawa sabu dari Tarakan ke Bulungan berhasil digagalkan, pada Minggu, (5/12/2021) lalu.

Berdasarkan informasi, Tim Brantas langsung memastikan dan bergerak melakukan pengintaian perjalanan dari Tarakan menuju Bulungan menggunakan perahu ketinting bahwa akan ada upaya sesorang menyeludupkan narkotika jenis sabu melalui perairan.

“Pada saat dilokasi, tim menemukan seseorang yang dicurigai di area sungai Kayan pada pukul dua siang, pada saat mau digrebek, orang yang kita curigai sempat lari,” terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, (17/12).

Setelah melakukan pengintain, sesorang yang dicurigai yang lari dapat dibekuk tim Brantas. Pelaku dengan berinisial KA ini dibekuk di rumah orang tuanya. Saat setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 5 kilogram sabu tersimpan di dalam laci rumah pelaku.

“Modus dari KA yakni berpura-pura menjadi nelayan pukat untuk mengelabui, pelaku sudah dua kali melakukan hal ini, pertama tahun 2019 dan diberi upah sekitar Rp 8 juta untuk mengambil sabu waktu itu seberat 600 gram atau 12 bal, dan ini yang kedua kalinya,” tuturnya.

“KA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) jo 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 24 tahun, bahkan bisa seumur hidup,” tandasnya. (*)

Terkait

Previous Post

Jelang Nataru, Posko Pengendalian Pelabuhan dibuka Mulai Besok

Next Post

Wagub: Rayakan Natal Dengan Optimis, Bersyukur, dan Saling Mengasihi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wagub: Rayakan Natal Dengan Optimis, Bersyukur, dan Saling Mengasihi

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Recent News

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com