Sabtu, November 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Sempat Diperiksa BIN, Bea Cukai Tegaskan Dalam Ekspor Produk, HaKI Tidak Dipersyaratkan?

Redaksi by Redaksi
27 Januari 2022
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pasca pemeriksaan yang dilakukan Badan Inteligen Negara (BIN) Kaltara kepada produk rokok yang rencananya diekspor ke Tawi-tawi filipina menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah wewenang dan kompeten Bea Cukai belum cukup kuat dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya. Sehingga hal itu sempat membingungkan masyarakat.

Menjawab hal itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tarakan, Yoga Swara menegaskan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan terkait bongkar muat merupakan hal yang biasa dilakukan pihaknya. Terlebih 6 kontainer rokok yang akan di eskpor ke Filipina pun tak terlepas dari kroscek yang ketat.

“Tupoksi Bea Cukai dalam hal ini melakukan pemeriksaan dokumen, dan pemeriksaan fisik dalam hal masuk jalur merah. Adapun terhadap enam kontainer yang diatensi, hasil pemeriksaan dokumen dan fisik tidak ditemukan pelanggaran atau permasalahan dari sisi Kepabeanan,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya memastikan dalam proses ekspor pihaknya wajib memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Tidak sampai disitu, hasil penelitian dokumen persyaratan tersebut, nantinya akan dilihat dan dicek apakah dokumennya valid dan benar.

“Jika valid dan benar, kemudian kegiatan ekspor dan impor bisa dilaksanakan,” katanya.

Dijelaskannya, PT KJA yang melakukan pengangkutan dan proses ekspor rokok sebanyak 6 kontainer ke Filipina tersebut sudah lama beroperasi. Adapun terkait Hak Kekayaan Interlektual (HaKI), ia menegaskan jika hal tersebut sebenarnya tidak dipersyaratkan dalam kegiatan ekspor. Lanjut dia, menyoal HaKI harus ada aduan dari pemegang merek sah. Dalam artian, jika tidak ada aduan atau laporan, maka tidak mensyaratkan HAKI.

“Sudah lama mengekspor dan rutin. Tapi rutinnya bukan sebulan sekali. Artinya sudah beberapa kali melakukan ekspor rokok ke luar negeri,” ujarnya.

“Kalau misalnya ada permintaan yang namanya HaKI, nanti akan direkam. Kita sudah ada sistemnya juga. Direkam, misalnya merek Samsung android, dianggap palsu kemudian ada masukan ke kami maka kami bisa menindaklanjuti atas laporan dari pemegang HaKI Samsung itu,” sambungnya.

Diterangkannya, sejauh ini tindak lanjut barang tersebut telah diselaraskan kepada UU Kepabeanan dan untuk kepemilikan HaKI masuk ke UU Hak Cipta.

“Sekali lagi ekspor rokok HaKI tidak dipersyaratkan, kecuali ada laporan dan saya rasa untuk semua jenis ekspor tidak dipersyaratkan,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Gubernur Zainal Maknai Upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-72 di Perbatasan Negara

Next Post

The WikiLeaks Emails Show How a Clinton White House Might Operate

Redaksi

Redaksi

Next Post

The WikiLeaks Emails Show How a Clinton White House Might Operate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

DPRD Kaltara Ikut Hadir dalam Peringatan Hari Pahlawan di Makam Telabang Bangsa

11 November 2025

TNI–Polri Bersama Elemen Masyarakat Gelar Doa Lintas Agama untuk Kesiapsiagaan Bencana di Tarakan

11 November 2025
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor, Kementerian PUPR, (Mustafa, S.T., M.T.,)

Proyek Instalasi Air Baku Sungai Buaya Rampung Akhir 2024, BWS Kaltara Pastikan Pengerjaan Sesuai Kontrak

11 November 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

2429

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

560

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

446

Nunukan siap Akses Data Via Sidaracantik

234

DPRD Kaltara Bahas Tuntutan Perbaikan Pendapatan Pengemudi Online dalam RDP

14 November 2025

Komitmen pada Keberlangsungan UMKM Lokal, Pemprov Boyong Penghargaan Kategori Empowerment of Local Products

13 November 2025

Adi Nata Ajak Pemda Kaltara Serius Kembangkan Potensi Industri Kreatif Daerah

13 November 2025

DPRD Kaltara Desak Pemprov Perkuat Komitmen Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

13 November 2025

Recent News

DPRD Kaltara Bahas Tuntutan Perbaikan Pendapatan Pengemudi Online dalam RDP

14 November 2025

Komitmen pada Keberlangsungan UMKM Lokal, Pemprov Boyong Penghargaan Kategori Empowerment of Local Products

13 November 2025

Adi Nata Ajak Pemda Kaltara Serius Kembangkan Potensi Industri Kreatif Daerah

13 November 2025

DPRD Kaltara Desak Pemprov Perkuat Komitmen Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

13 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com