Minggu, November 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Berniat Seludupkan Shabu Ke Berau, Seorang Kurir Shabu Diciduk

Redaksi by Redaksi
20 Februari 2022
in C, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Berencana akan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari kota Tarakan menuju kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terhenti di Jalan Sengkawit, kabupaten Bulungan, lantaran berhasil digagalkan jajaran Polda Kaltara, pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.

Pelaku berinisial A (40) yang merupakan kurir, tidak bisa mengelak saat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang A simpan di dalam jok motornya.

“Saat dilakukan pendalaman, pelaku A mengaku mendapatkan sabu dari temannya berinisial P. Dan sementara P kini statusnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel AdityajayaDaniel dalam keterangan persnya belum lama ini.

Kemudian, tambah Daniel, pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti didalam jok motor A, yang disimpan dalam tas serta dikemas dalam 11 bungkus dengan total sabu seberat 928,5 gram.

“Selanjutnya ditemukan juga barang bukti 2 plastik warna putih, 2 plastik warna hitam, 1 unit handphone, 1 buah tas dan 1 unit motor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku A disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

“Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkasnya. (*)

Terkait

Previous Post

Here’s Some of the Best Sneakers on Display at London Fashion Week

Next Post

Laksanakan Rakerwil, PKS Beberkan Target Pada Pemilu 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post

Laksanakan Rakerwil, PKS Beberkan Target Pada Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejumlah kerusakan yang diakibatkan oleh getaran gempa, dimana dokumentasi ini diambil oleh sejumlah warga di beberapa lokasi di Tarakan

Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Sejumlah Lokasi Alami Kerusakan

5 November 2025

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-79: KNPI Bulungan Ajak Pemuda Bulungan Bersatu dan Berkontribusi

28 Oktober 2025

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

977

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

162

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

120

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

88

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Beri Bantuan Langsung ke Korban Gempa Tarakan

8 November 2025

Pascagempa Tarakan, Forkopimda Tinjau Kesiapan Tiga Rumah Sakit Utama

8 November 2025

Siaga Darurat! Sat Samapta Polres Tarakan dan Sat Brimob Polda Kaltara Dirikan Tenda Medis, Percepat Penanganan Korban Gempa Tarakan

8 November 2025

Recent News

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Beri Bantuan Langsung ke Korban Gempa Tarakan

8 November 2025

Pascagempa Tarakan, Forkopimda Tinjau Kesiapan Tiga Rumah Sakit Utama

8 November 2025

Siaga Darurat! Sat Samapta Polres Tarakan dan Sat Brimob Polda Kaltara Dirikan Tenda Medis, Percepat Penanganan Korban Gempa Tarakan

8 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com