Kamis, Januari 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Pemprov Beri Jawaban atas Empat Catatan Ranperda Kaltara

Redaksi by Redaksi
2 Maret 2022
in Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Selor-Usai menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I tahun 2022 pada beberapa waktu lalu, kini pembahasan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tersebut dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2022 yang dipimpin oleh Andi M. Akbar selaku Wakil Ketua DPRD Kaltara.

Rapat yang beragendakan penyampaian pendapat pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi serta pendapat fraksi-fraksi terhadap pandangan pemerintah atas nota pengantar empat raperda inisiatif DPRD Kaltara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Selasa (1/3/22).

Dalam kesempatannya mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Suriansyah mengungkap jawaban pemerintah. Ia menyebutkan bahwa semua fraksi telah menyetujui empat raperda yang diajukan, yakni pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Provinsi Kaltara, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan raperda tentang desa.

“Tentunya persetujuan yang disampaikan juga disertai dengan catatan-catatan, sehingga perlu adanya penjelasan lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ujar Sekprov.

Dari catatan yang telah diberikan, terdapat beberapa hal yang menjadi jawaban pemerintah. Mengenai kepentingan RPPLH, Sekprov Kaltara menjelaskan bahwa rancangan tersebut merupakan amanat ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2009. Dalam ketentuan tersebut, terdapat enam RPPLH provinsi yang diatur oleh perda provinsi.

Selain itu, menjawab pertanyaan lainnya, ia menjelaskan bahwa ranperda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang retribusi perizinan tersebut akan menambah objek pajak. Hal ini disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat 7 dan pemda.

Mengenai raperda pengelolaan keuangan, terdapat delapan acuan yang memberikan manfaat. Hal ini linear dengan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 serta RPPLH yang menitikberatkan pada pertanggungjawaban perusahaan pertambangan mau pun non tambang.

“Kemudian atas usulan ranperda tentang desa yang cukup dengan peraturan gubernur saja, itu akan kami tindaklanjuti dengan instansi atau perangkat terkait,” pungkas sekprov.

Terkait

Previous Post

Pemprov Dukung Sepenuhnya Operasi Keselamatan Kayan 2022

Next Post

SOA Jadi Langkah Solutif

Redaksi

Redaksi

Next Post

SOA Jadi Langkah Solutif

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor, Kementerian PUPR, (Mustafa, S.T., M.T.,)

Proyek Instalasi Air Baku Sungai Buaya Rampung Akhir 2024, BWS Kaltara Pastikan Pengerjaan Sesuai Kontrak

11 November 2025

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Nelayan Timpas Tetangga Pakai Parang, Seorang Perempuan Terluka Parah

7 Januari 2026

Recent News

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Nelayan Timpas Tetangga Pakai Parang, Seorang Perempuan Terluka Parah

7 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com