Minggu, Januari 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Sempat Terancam Pidana Atas Perbuatan KDRT, AS Akhirnya Selamat Dari Vonis

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Meski sebelumnya sempat menyandang status tersangka, AS (38) yang dituntut melanggar Pasal 44 Ayat 1 atau 4 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.

Diketahui, Tindak pidana ini terjadi pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu, di kediaman tersangka Acan yang beralamat Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan.

Awal mulanya, Acan merupakan kepala keluarga yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Sepulang dari bekerja pada saat itu sekitar pukul 20.00 WITA tersangka pulang kerumahnya terjadi cek cok mulut dengan Nurjannah (Istri Tersangka) hingga tersangka melakukan pemukulan dibagian kepala sebelah kiri.

“Istri korban ini kondisinya hamil 6 bulan, tersangka dipengaruhi lelah dan memiliki masalah dalam kerjaannya, ketika dirumah terjadi pemukulan terhadap korban didekat telinga sebanyak sekali dengan tangan kanan setelah berselang adu mulut, akan tetapi istri tersangka mendorong tersangka keluar dari rumah,” jelas Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Andi Aulia Rahman.

Kemudian, pada hari selanjutnya tersangka kembali pulang ke rumah dan memarahi kembali istrinya yang sedang mengandung itu dengan menuduh istrinya selingkuh. Lantaran emosi, tersangka melempar satu buah gelas plastik mengenai wajah Istrinya.

“Tersangka emosi dan memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan lalu Nurjannah mencoba melakukan perlawanan tetapi tersangka kembali memukul kepala Nurjannah bagian kiri di dekat telinga, lalu korban melaporkan kejadian ini kepada Polisi,” tambahnya.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelitian terhadap sangkaan yang ditujukan ke Acan yang hasilnya sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung pada Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan atau RJ.

“Ancamannya tidak lebih dari lima tahun, kemudian Kajari Tarakan setelah menerima pelimpahan P21 pada tanggal 9 Maret diserahkan lah dua jaksa fasilitator yang bertugas melakukan mediasi antara tersangka dan pihak korban,” terangnya

Berdasarkan hasil mediasi, dikatakan Aulia bahwa Nurjannah yang berperan sebagai istri sah tersangka bersedia memaafkan perbuatan yang dilakukan suaminya tersebut.

“Mediasi ini disaksikan oleh tokoh masyarakat, pemerintah setempat dan perwakilan dari masing-masing korban dan tersangka,” tutur Aulia.

Sementara itu, kehamilan Istri tersangka dan ketiga anak mereka juga menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan RJ ini. Istri tersangka tidak ada permintaan khusus dan menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa syarat.

Kemudian selanjutnya, setelah terdapat persetujuan dari laporan yang berjenjang akhirnya permohonan RJ telah dikabulkan. Dalam hal ini Kejari Tarakan juga telah mengeluarkan surat penghentian tuntutan.

“Kami lakukan proses juga melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara berjenjang. Dan perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu-waktu bisa dicabut, apabila saudara Acan melakukan perbuatan itu lagi kami tidak tolerir lagi, dan bisa diancam hukuman maksimal,” tandasnya. (*)

Terkait

Previous Post

Jalan Perbatasan Masih Diprioritaskan

Next Post

Laksanakan Sosialisasi Moderasi Beragama, Kemenag Harapkan Toleransi Terus Ditingkatkan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Laksanakan Sosialisasi Moderasi Beragama, Kemenag Harapkan Toleransi Terus Ditingkatkan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tanjung Selor, Kementerian PUPR, (Mustafa, S.T., M.T.,)

Proyek Instalasi Air Baku Sungai Buaya Rampung Akhir 2024, BWS Kaltara Pastikan Pengerjaan Sesuai Kontrak

11 November 2025

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Nelayan Timpas Tetangga Pakai Parang, Seorang Perempuan Terluka Parah

7 Januari 2026

Recent News

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Nelayan Timpas Tetangga Pakai Parang, Seorang Perempuan Terluka Parah

7 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com