Jumat, November 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Dianggap Menciderai Demokrasi, IJTI Minta Kekerasan Jurnalis di Sumut Diusut Tuntas

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

Terjadinya kekerasan kepada seorang jurnalis di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan insan pers.

kali ini penganiayaan berupa pengeroyokan dialami oleh wartawan tvOne bernama Beny saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara, H. Usman Coddang sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan tvOne di Sumut saat melakukan peliputan tersebut.

Menurut Usman, tindakkan ini menciderai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Usman, (26/3/2022).

Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.

“Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” tegasnya.

Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.

Terkait

Previous Post

IPPM Kaltara Menjadi Komunitas Pertama Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara

Next Post

Perkuat Ekonomi dengan Produk Dalam Negeri

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perkuat Ekonomi dengan Produk Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021
Sejumlah kerusakan yang diakibatkan oleh getaran gempa, dimana dokumentasi ini diambil oleh sejumlah warga di beberapa lokasi di Tarakan

Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Sejumlah Lokasi Alami Kerusakan

5 November 2025

Ismaliansyah Pimpin KNPI Tana Tidung, Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

2 November 2025

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-79: KNPI Bulungan Ajak Pemuda Bulungan Bersatu dan Berkontribusi

28 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

550

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

103

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

51

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

49
Sejumlah kerusakan yang diakibatkan oleh getaran gempa, dimana dokumentasi ini diambil oleh sejumlah warga di beberapa lokasi di Tarakan

Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Sejumlah Lokasi Alami Kerusakan

5 November 2025

Satlantas Polres Tarakan Buka Layanan Samsat & SIM di Akhir Pekan, Ini Tujuan dan Lokasinya

2 November 2025

Ismaliansyah Pimpin KNPI Tana Tidung, Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

2 November 2025
Ketua KONI Tarakan, Rukisah Saleh membuka Turnamen Biliar Antar Jurnalis se-kota Tarakan, didampingi oleh ketua SIWO Kaltara, Eliazar Simon dan ketua SIWO Tarakan, Hendi Rustandi

SIWO PWI Tarakan Pacu Persiapan, Bidik Kembali Kejayaan di Porwada Nunukan dan Porwanas

1 November 2025

Recent News

Sejumlah kerusakan yang diakibatkan oleh getaran gempa, dimana dokumentasi ini diambil oleh sejumlah warga di beberapa lokasi di Tarakan

Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Sejumlah Lokasi Alami Kerusakan

5 November 2025

Satlantas Polres Tarakan Buka Layanan Samsat & SIM di Akhir Pekan, Ini Tujuan dan Lokasinya

2 November 2025

Ismaliansyah Pimpin KNPI Tana Tidung, Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

2 November 2025
Ketua KONI Tarakan, Rukisah Saleh membuka Turnamen Biliar Antar Jurnalis se-kota Tarakan, didampingi oleh ketua SIWO Kaltara, Eliazar Simon dan ketua SIWO Tarakan, Hendi Rustandi

SIWO PWI Tarakan Pacu Persiapan, Bidik Kembali Kejayaan di Porwada Nunukan dan Porwanas

1 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com