Jumat, Januari 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Divonis 3,5 Tahun, KH Diberikan Waktu 7 Hari Untuk Banding

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mantan Wakil Walikota Tarakan Khaerudin Arif Hidayat (KAH), bersama dua pelaku lainnya yakni Hariyono (HR) dan Sudarto (SD) yang terjerat Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo telah diputus dakwaannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman menerangkan bahwa KAH yang pada saat itu masih menjabat sebagai mantan Wakil Walikota Tarakan 2014/2019 diputus dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

“ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dakwaan primer selama 6 tahun dan diputus dengan dakwaan subsider Pasal 3 selama 3 tahun 6 bulan, dari tanggapannya (KAH) menyatakan pikir-pikir,” terangnya, (30/3/2022).

Sementara itu, HR yang saat itu namanya dibuat seolah-olah sebagai pemilik lahan diputus selama 2 tahun. Putusan yang sama juga diberikan oleh SD yang saat itu berperan sebagai tim penilai publik dari KJJP.

“Adapun terdakwa Hariyono dan Sudarto dituntut dakwaan primer selama 5 tahun 6 bulan dan diputus subsider Pasal 3 selama 2 tahun,” kata dia.

Tidak sampai di situ, KAH pun dikenai denda sebesar Rp 200 juta dan 3 bulan kurungan serta yang pengganti sebesar Rp 567 juta. Adapun tanggapan terdakwa dalam penawaran banding yakni, pikir-pikir. Sementara itu, JPU memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

“Uang pengganti kan setelah putusan ingkrah, kalau belum juga tidak masalah, uang pengganti kan apabila si terdakwa ini sanggup bayar berarti dia tidak menjalani subsidernya 2 tahun, kalau tidak ganti ya di tahan 2 tahun,” lanjut dia.

“Salinan putusan belum kami terima, ada kendala sinyal, putus-putus dan pembacaannya terlalu cepat, tapi sidang dilanjutkan terus, cuma apa yang jadi pertimbangan Majelis Hakim belum jelas.

“nanti tetap ada mekanisme pengganti uang senilai Rp 567 juta kita ada perjanjian nanti ada batas waktu untuk uang pengganti itu jangan sampai dia bebas duluan,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Paparkan 10 Program Prioritas di Hadapan Senator

Next Post

FKP2K Diharapkan Jadi Elemen Suksesnya Pembangunan

Redaksi

Redaksi

Next Post

FKP2K Diharapkan Jadi Elemen Suksesnya Pembangunan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Lakukan Safari Perangkat Daerah, Peningkatan Pelayanan jadi Atensi Sekprov

21 Januari 2026

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

18 Januari 2026

Datu Iqro dampingi Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Sebatik, Nunukan

18 Januari 2026

Buaya 3 Meter Terjang Warga, Personel Polres Tarakan Selamatkan Korban

19 Januari 2026
Foto: Screenshot @istimewa

Penyerahan Karung Berisi Rp2,6 M Terungkap dalam Rangkaian OTT Bupati Pati

22 Januari 2026

Pemprov Apresiasi Penanaman Jagung Komunitas Antar Etnis Indonesia Bersatu, Dukung Swasembada Pangan Kaltara

22 Januari 2026

Gubernur Kaltara Soroti Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan, Minta Perhatian Lebih dari Pemerintah Pusat

22 Januari 2026

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif

22 Januari 2026

Recent News

Foto: Screenshot @istimewa

Penyerahan Karung Berisi Rp2,6 M Terungkap dalam Rangkaian OTT Bupati Pati

22 Januari 2026

Pemprov Apresiasi Penanaman Jagung Komunitas Antar Etnis Indonesia Bersatu, Dukung Swasembada Pangan Kaltara

22 Januari 2026

Gubernur Kaltara Soroti Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan, Minta Perhatian Lebih dari Pemerintah Pusat

22 Januari 2026

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif

22 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com