Rabu, Desember 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Dipercaya Mengamankan Rumah, RD Malah Mengondol Perhiasan dan Uang Majikan

Redaksi by Redaksi
5 April 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang pelaku berinisial RD (20) berhasil ditangkap setelah melalukan pencurian yang memanfaatkan profesinya sebagai security di salah satu rumah yang ada di Jalan Seroja, RT 27 Kelurahan Karang Anyar.

Tidak tanggung-tanggung, RD mencuri emas hingga uang dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Ipda Alfian Yusuf menuturkan, aksi pencurian dilakukan RD sejak Oktober tahun lalu hingga Maret 2022. Tindakan pelaku ketahuan setelah polisi melakukan pengecekan rekaman CCTV.

“Kami mendapatkan laporan kehilangan sejumlah emas milik korban berinisial HA, 11 Maret lalu. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV,” ujarnya, Senin (4/4/2022).

Perbuatan RD sendiri baru diketahui setelah korban akan mengambil uang senilai Rp220 juta, ternyata sudah berkurang Rp3,5 juta. Korban lantas memeriksa emas yang juga ada di dalam lemari penyimpanan di kamarnya. Ternyata benar saja, sejumlah emas miliknya sudah raib.

“Korban mengecek emas dan juga hilang. Ada juga pengakuan korban sebuah kalung dan cincin yang juga hilang. Tapi tersangka juga tidak mengakui barang tersebut telah diambil. Total ada sekitar 10 perhiasan yang telah diambil tersangka,” tuturnya.

RD beraksi saat korban yang sering keluar kota tidak berada di rumah. Terlebih lagi, ia bekerja seorang diri dan bertugas sebagai pengamanan sekaligus membantu membersihkan rumah korban. RD yang memiliki kunci kamar korban maupun kunci gudang bisa dengan mudah beraksi tanpa hambatan. Modusnya, saat hendak masuk ke dalam kamar, memastikan dulu keberadaan majikannya dengan menelepon.

Kadang, tersangka juga beralasan ingin mandi di rumah korban. Selain itu, RD juga memiliki kunci kamar korban dan kunci gudang.

“Karena RD ini bekerja di rumah korban dan seenaknya masuk ke kamar. Dia kami amankan keesokan harinya di rumah korban juga. Karena waktu itu memang pas lagi jam kerjanya di rumah korban,” imbuhnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka langsung mengakui perbuatan atau mencuri barang berharga milik korban. Pencurian dilakukan sejak Oktober dengan mengambil 2 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp800 ribu. Di bulan November, RD mengambil lagi emas antam seberat 5 gram dan sebuah cincin.

Bahkan Desember lalu RD juga mencuri di kamar korban berupa sebuah cincin emas dan sebuah gelang emas putih seberat 20 gram. Setelah beberapa kali mengambil emas, RD malah ketagihan dan mulai melakukan pencurian uang.

“Korban tidak curiga, tersangka kembali mengambil uang korban Rp300 ribu, Februari lalu. Ya terakhir pengakuan tersangka, mengambil uang tunai sebesar Rp3,5 juta itu. Kalau emas sudah dijual sekitar Rp30 juta,” bebernya.

Pengakuan RD lagi, uang hasil penjualan, digunakan untuk membeli handphone, jam tangan, sepatu, pakaian serta untuk berfoya-foya. Bahkan RD juga memberikan uang kepada saudaranya. Sementara, kerugian korban berkisar Rp200 juta.

“Tersangka ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)

Terkait

Previous Post

Katalog Elektronik Diharapkan Mendorong Pemanfaatan Produk Domestik

Next Post

Pengusaha Perempuan Perlu Bekal Kompetensi yang Cukup

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pengusaha Perempuan Perlu Bekal Kompetensi yang Cukup

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Recent News

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com