Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Bawa Sabu 22 Kilogram, Seorang Pria Dibekuk BNN

Redaksi by Redaksi
17 Mei 2022
in C, Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang pria berinisial UB berhasil diamankan jajaran BNNP Kalimantan Utara dan Bea Cukai Kaltara, lantaran membawa sabu seberat 22kg pada 12 Mei 2022 di Desa Kujau, Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung.

“Sabu seberat 22 kg merupakan aksi ketiga kalinya. Sebelumnya, UB berhasil membawa 5 dan 8 kg,” terang Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Rudi Hartono kepada awak media di Kantor BNNP Kaltara Selasa, (17/5/2022).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa UB menjadi kurir sabu akan diupah besar yakni untuk satu kali pengiriman sabu 22 kg, dirinya bisa mendapatkan bayaran Rp 300 juta.

“Sebelumnya, saya mendapatkan upah Rp 100.000.000, dan yang ketiga kalinya ini 300 Juta” kata dia.

Saat ditangkap, UB hendak membawa sabu seberat 22.298.67 gram dan ekstasi 94 butir untuk dikirim ke Samarinda.

“Rencananya sabu tersebut akan dikirim menuju Kalimantan Timur,” tuturnya.

Atas tindakan tersebut, UB dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya (*)

Terkait

Previous Post

Dua Korban Speedboat Belum Ditemukan, Seluruh Keluarga Bantu Tim Sar Lakukan Pencarian

Next Post

KPMKU Kecam Pelaku Provokasi Sara Di Media Sosial

Redaksi

Redaksi

Next Post

KPMKU Kecam Pelaku Provokasi Sara Di Media Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7613

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

667

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

414

Upayakan Penyelesaian, Bandara Juwata Tarakan Minta Warga Tunjukan Bukti Penyelesaian

339
Evakuasi puluhan warga Palestina yang terluka ke rumah sakit Mesir (Sumber: Aljazeera.net)

Aksi Solidaritas untuk Palestina, BAZNAS Tarakan Ajak Semua Warga Tanpa Batas Agama, Bersatu untuk Kemanusiaan

18 Oktober 2025

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Recent News

Evakuasi puluhan warga Palestina yang terluka ke rumah sakit Mesir (Sumber: Aljazeera.net)

Aksi Solidaritas untuk Palestina, BAZNAS Tarakan Ajak Semua Warga Tanpa Batas Agama, Bersatu untuk Kemanusiaan

18 Oktober 2025

Warga Desa Gunawan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang di Jalan Poros Provinsi Sesayap

17 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com