Rabu, Desember 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Banyak Frekuensi Radio Ilegal di Kaltara, Ini Yang Bisa Terjadi Jika Dianggap Sepeleh

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2022
in C, Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Penggunaan speaktrum frekuensi radio harus sesuai peruntukannya serta tidak mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat kesegala arah tanpa menggenal batas wilayah.

Menggenai hal tersebut, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor wilayah kerja Kaltara, Indra Sofany menuturkan bahwa di Kaltara masih banyak ditemukan penggunakan Speaktrum Frekuensi Radio tanpa izin.

“Dari hasil monitoring kita selama di Kaltara jadi banyak ditemu kenali Frekuensi Izin Class penggunaan frekuensi 2,4 dan 5,8 untuk internet servis provider dan itu gratis. Akan tetapi itu diatur bahwa setiap alat telekomunikasinya bersertifikat,”

Selanjutnya, ia menyebutkan termasuk di Provinsi Kaltara banyaknya penggunaan penguat sinyal yang tidak sesuai aturan maka itu ada blank spot di daerah tersebut.

“Masih banyak kita temukan, pengguna itu minimal perangkatnya ada standarisasi harus ada dan bersertifikasi, jangan menggunakan perangkat rakitan itu dampaknya bisa bocor menganggu frekuensi lainnya, bahkan sinyal pesawat juga bisa terganggu,” tuturnya.

Kendati begitu, kata Indra, pengguna spektrum tanpa izin bisa dikenai sanksi UU 36 tentang Telkomunikasi dan dipasal 33 bahwa perangkat komunikasi wajib menggunakan izin, sedangkan dipasal 38 memanggu frekuensi lain dapat dikenakan 6 tahun penjara atau denda 600 Juta.

“Kita lakukan sosialisasi, untuk penertiban kita rutin dengan tujuaannya pembinaan saja. Di UU Cipta Kerja sudah diatur yang pertama bentuk teguran, penghentian dan pembayaran denda. Yang diamankan pernah kita ambil alatnya disuruh bayar denda, disuruh buat izin dan alatnya kita kembalikan lagi,” tandasnya. (*)

Terkait

Continue Reading
Previous Post

Cabuli Anak di Bawa Umur, Seorang Oknum TNI di Tarakan ditangkap

Next Post

Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain

Redaksi

Redaksi

Next Post

Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

DPRD Kaltara Ikut Hadir dalam Peringatan Hari Pahlawan di Makam Telabang Bangsa

11 November 2025

Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap di Dua Daerah

9 Desember 2025

Kebakaran di Tarakan Hanguskan Asrama Polisi dan Rumah Warga

6 Desember 2025

Israel Lancarkan 57 Serangan Terhadap Jurnalis Palestina Sepanjang November

10 Desember 2025

Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap di Dua Daerah

9 Desember 2025

Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan di Tarakan, Polisi Amankan 4 Orang dan Pulihkan 11 Kendaraan

9 Desember 2025

Kapolda Kaltara Beri Bantuan Langsung ke Korban Kebakaran Asrama Polisi Tarakan

6 Desember 2025

Recent News

Israel Lancarkan 57 Serangan Terhadap Jurnalis Palestina Sepanjang November

10 Desember 2025

Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap di Dua Daerah

9 Desember 2025

Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan di Tarakan, Polisi Amankan 4 Orang dan Pulihkan 11 Kendaraan

9 Desember 2025

Kapolda Kaltara Beri Bantuan Langsung ke Korban Kebakaran Asrama Polisi Tarakan

6 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com