Rabu, Oktober 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Curi Handphone di Sebuah Masjid, Seorang Pria Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan – Seorang pria nekat melakukan aksi pencurian sebuah handphone siang bolong di salah satu masjid di kota Tarakan dibekuk pihak kepolisian.

Pria tersebut beriinisial YO yang melakukan aksi pencurian di masjid dibilangan Jalan Imam Bonjol RT 21, Kelurahan Pamusian. YO melakukan pencurian pada siang hari sekitar pukul 14.00 wita yang terjadi pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.

“Pelaku ini sudah situasi sekitar dan sempat mandi di lokasi masjid. Saat ada kesempatan melihat korban sedang tidur usai salat Dzuhur, pelaku ini datang ke masjid dan memang sudah ada niat mau melakukan pencurian,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama belum lama ini.

Lanjutnya, kata Gian, saat melihat korban tertidur pulas dan melihat handphone ditangan koban, pelaku dengan modus berbaring disamping korban dan menarik handphone milik korban dengan pelan dan pergi keluar masjid.

“Handphone merek samsung milik korban ini sempat satu hari berada di tangan pelaku. Setelah ada laporan, kami langsung mengamankan pelaku di daerah Kampung Enam, jadi dia baru keluar rumah berniat menjual handphonenya tapi keburu ditangkap. Belum sempat ditawarkan juga,” tuturnya.

Dikatakan Gian, aksi pencurian ini dilakukan YO guna memenuhi kehidupan kesehariannya, pelaku YO juga merupakan residivis Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Atas tindakan tidak terpuji YO, ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” demikian Kapolsek Tarakan Timur.

Terkait

Previous Post

Menjadi Otak Prostitusi Online, Seorang Mucikari Diciduk Polisi

Next Post

Wilayah Kaltara Ditargetkan Bebas Blank Spot

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wilayah Kaltara Ditargetkan Bebas Blank Spot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6988

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

432

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

611

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

227
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com