Selasa, Januari 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Lakukan Uji Sahih RUU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Senator Kaltara sampaikan Pentingnya Manajemen Organisasi

Redaksi by Redaksi
27 Juni 2022
in Kaltara, Parlementer, Politik
Share on FacebookShare on Twitter

Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Provinsi Bali, Senin(27/07/2022).

Hadir diantaranya, Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, Dinas Tenaga dan Bappeda Provinsi, APINDO Provinsi Bali/Kadinda, perwakilan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kegiatan GGD dilakukan dalam rangka Uji Sahih Komite III DPD RI melalui penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

Sylviana Murni selaku Ketua Komite III DPD RI menyampaikan setidaknya terdapat 3 (tiga) urgensi perubahan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Pertama, alasan historis yang menyangkut mengenai produk reformasi hukum pasca regime 22 tahun. Kedua, alasan yuridis meliputi kedudukan, tujuan dan fungsi yang diarahkan pada upaya kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas. Ketiga, alasan sosiologis mengenai kebutuhan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang undangan,” Kata Sylviana Murni.

Di kesempatan yang sama Anggota DPD RI yang akrab disapa HB menyampaikan point-point perubahan RUU, salah satu diantaranya mengenai ketentuan umum serikat pekerja/serikat buruh, perubahan paradigma konflik menjadi kemitraan, mengembangkan semangat kolaboratif dan lain sebagainya.

“dalam rangka membangun sistem ketenagakerjaan nasional, pekerja harus dikembalikan kepada khittahnya sebagai bagian dari pembangunan ekonomi sosial bangsa Indonesia. Dan seluruh pekerja merupakan salah satu sebagai bentuk investasi sumber daya manusia nasional,”terangnya.

Hasan Basri menilai sejak diberlakukannya UU No. 21 Tahun, mulai bermunculan banyak serikat pekerja/serikat buruh baru di Indonesia.

“Indonesia adalah negara dimana pendirian serikat pekerja/serikat buruh sangat mudah, hanya dengan 10 (sepuluh) orang dapat membentuk serikat pekerja,” katanya.

“Jika merujuk pada data kemenaker per-tahun 2014, tercatat ada 6 konfederasi, 100 federasi dan 6.808 serikat pekerja tingkat perusahaan di Indonesia, dengan jumlah 1.678.364 orang anggota serikat pekerja,” lanjut Senator asal Kalimantan Utara.

Hasan Basri menilai untuk membentuk serikat pekerja tidak berdampak pada peningkatan kualitas serikat pekerja/serikat buruh, baik dari sisi manajemen keorganisasian maupun aktivitas yang terkait dengan tugas dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh.

“Cukup disayangkan di balik meningkatnya jumlah serikat setiap tahunnya, justru jumlah keanggotan serikat terus mengalami tren penurunan. hanya sedikit saja yang mempunyai sistem dan manajemen keorganisasian yang baik dan program kegiatan yang jelas bagi anggotanya,” lanjutnya.

Senator Muda asal Kalimantan Utara, Hasan Basri menilai buruknya manajemen keorganisasian, berdampak pada kualitas kinerja serikat pekerja dalam membela dan mempertahankan kepentingan dan hak-hak perburuhan para pekerja/buruh saat bernegosiasi dengan pekerja dalam penyusunan kesepakatan kerja bersama (KKB) ataupun dalam perselisihan perburuhan.

“untuk memperbaiki kualitas manajemenajemen organisasi perlu dilakukan perubahan terhadap pembentukan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang memiliki ratusan pekerja agar tidak terjadi konflik antar serikat pekerja/serikat buruh dengan memberikan batasan minimum,” tandasnya.

Di penghujung acara Hasan Basri menyampaikan kegiatan uji sahih ini menjadi penting dilakukan sebagai bentuk penguatan dan penyempurnaan draft RUU UU No. 21 tahun 2000.

“adanya uji sahih ini merupakan salah satu ikhtiar kita (DPD RI) untuk mendapatkan masukan dari publik mengenai substansi usulan perubahan yang nantinya akan kami tindaklanjuti.” Tutup.

Terkait

Previous Post

Kebakaran, Enam Kios Warga dilahap Si Jago Merah

Next Post

Capaian IDM Kaltara, 39 Desa Dikategorikan Mandiri Desa Berkembang Mencapai 44,97 Persen

Redaksi

Redaksi

Next Post

Capaian IDM Kaltara, 39 Desa Dikategorikan Mandiri Desa Berkembang Mencapai 44,97 Persen

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

18 Januari 2026

Datu Iqro dampingi Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Sebatik, Nunukan

18 Januari 2026

Buaya 3 Meter Terjang Warga, Personel Polres Tarakan Selamatkan Korban

19 Januari 2026

Gubernur Dukung Zona Integritas Pengadilan Tinggi Kaltara, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan

20 Januari 2026

Sekprov Kaltara Dorong Optimalisasi Pemerataan Pelayanan Dasar

19 Januari 2026

Perkuat Layanan Pajak di Ujung Negeri, Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru Bapenda Tarakan dan Nunukan

19 Januari 2026

Buaya 3 Meter Terjang Warga, Personel Polres Tarakan Selamatkan Korban

19 Januari 2026

Recent News

Gubernur Dukung Zona Integritas Pengadilan Tinggi Kaltara, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Peradilan

20 Januari 2026

Sekprov Kaltara Dorong Optimalisasi Pemerataan Pelayanan Dasar

19 Januari 2026

Perkuat Layanan Pajak di Ujung Negeri, Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru Bapenda Tarakan dan Nunukan

19 Januari 2026

Buaya 3 Meter Terjang Warga, Personel Polres Tarakan Selamatkan Korban

19 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com