Kamis, Oktober 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Curi HP di Kamar Hotel AS Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2022
in C, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Seorang tamu hotel di Tarakan melaporkan kejadian pencurian Handphone di dalam kamar tempatnya menginap ke Unit Reskrim Polsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP). Dari laporan ini seorang berinisial AS berhasil ditangkap setelah menjual hasil curiannya. Kepala KSKP, IPTU Sri Djayanti mengatakan, awalnya AS tak ada niat mendatangi hotel untuk mencuri HP.

“AS ke hotel karena kebetulan janjian dengan perempuan melalui aplikasi chating. Tapi saat AS datang ke kamar 202 tempat biasa dia bertemu perempuan itu, ternyata tidak ada. AS pun memutuskan untuk mencoba membuka pintu namun pintu hotel tidak dikunci. Tak menunggu waktu lama, AS mengambil dua unit handphone yang saat itu terdapat satu orang sedang tertidur di kamar itu,” jelasnya.

Dijelaskan Sri, kedua Korban itu merupakan tamu hotel, yang saat kejadian korban satunya keluar dan satunya lagi tidur dalam kondisi mabuk.

“Di kamar yang sama, dulu dia disitu juga, ternyata kali ini dikamar tersebut tamu cowok yang menginap. Untuk handphone yang diambil yaitu satu unit merk Oppo A53 dan satu unit Xiaomi warna hitam. AS pun diamankan pada 11 Juli 2022 sekitar pukul 16.30 dimesnya yang berada di Jalan Gajah Mada RT.15,” ungkapnya.

Sri mengungkapkan, Salah satu barang bukti HL sudah sempat dijual AS seharga Rp 500 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.

“AS sebenarnya ABK kapal yang bekerja pada salah satu kapal nelayan, ia bukan penduduk asli Tarakan melainkan pendatang dari Samarinda. Jadi Atas tindakan tidak terpuju AS ia disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara,” Tutupnya.

Terkait

Previous Post

Warga Kota Tarakan Harus Mendapat Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik

Next Post

Segera Dibangun, DLH Sebut Anggaran Pembangunan TPA Baru Berkisar Rp 17 Miliar

Redaksi

Redaksi

Next Post

Segera Dibangun, DLH Sebut Anggaran Pembangunan TPA Baru Berkisar Rp 17 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7253

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

529

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

315

Upayakan Penyelesaian, Bandara Juwata Tarakan Minta Warga Tunjukan Bukti Penyelesaian

258
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com