Rabu, Oktober 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

20 Hari Mangkir Dinas, 2 ASN Pemkot Dijatuhi Sanksi

Redaksi by Redaksi
13 Agustus 2022
in Pemerintahan, Ragam, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Sebagai aparatur negara, ASN dituntut harus bekerja serius guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, oleh sebab itulah ASN memiliki penghasilan yang cukup menjanjikan dan menjadi profesi yang diidamkan masyarakat.

Namun terdapat adanya kasus terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui mangkir dari tugasnya. Dua orang ASN tersebut diketahui tidak berdinas selama 20 hari. Hal itu disampaikan Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono saat ditemui.

“Karena mangkir berdinasi, kami menjatuhi hukuman disiplin (hukdis) tingkat sedang dan tingkat atau kategori berat di lingkungan Pemkot Tarakan. Adapun dua orang ASN ini berasal dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda,”ujarnya.

Dikatakannya, usai melakukan pertemuan Penyerahan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, sebelumnya sudah ada keringanan dari BKPSDM di mana sudah dikeluarkan putusan karena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Untuk yang berat karena ada keputusan dari BKPSDM. Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ujarnya.

Adapun untuk kategori sedang, yang bersangkutan tidak masuk kerja di bawah 20 hari dan kategori berat adalah mereka yang tidak hadir selama di atas 20 hari.

“Sanksinya beda. Yang jelas, yang satu dijatuhi hukdis sedang dan yang satunya hukdis berat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto menjelaskan, Pemkot Tarakan dalam rangka pembinaan kepada ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Apa yang dilakukan, pelaggaran dan punishment-nya, diatur dalam PP itu dan kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan,” jelasnya.

Kata pria beruban ini, total hari ini dijatuhi hukdis sebanyak dua orang lanjut Effendhi Djuprianto. Ia juga tak bisa menyebutkan nama OPD terkait tempat yang bersangkutan bertugas.

“Sudah diberi punishment atau sanksi penurunan jabatan, yang bersangkutan lebih memahami bahwa ASN diawai tidak hanya kepala daerah tetapi juga intansi vertikal lain berkaitan penyelenggaraan pemerintahan,”tandasnya.

Terkait

Previous Post

Belum Kapok Juga, Seorang Residivis Kembali Mencuri

Next Post

Prodi Kedokteran Prioritaskan SDM Lokal

Redaksi

Redaksi

Next Post

Prodi Kedokteran Prioritaskan SDM Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7020

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

441

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

614

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

237
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com