Selasa, Januari 20, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ada Aturan Baru Terkait Pajak STNK, Begini Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
16 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana menegaskan saat ini masih banyak masyarakat yang belum paham terkait adanya aturan baru pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dijelaskannya, saat ini terdapat aturan baru terkait pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun bakal dianggap kendaraan bodong. Dan kini aturan tersebut telah memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau tidak membayar pajak selama 2 tahun, data itu tidak dihapus. Tapi, STNK kendaraan yang sudah mati lalu tidak membayar pajak selama 2 tahun dari sejak STNK mati. Sebenarnya kami tidak menyatakan bodong, tapi diblokir recordnya,”katanya.

Lanjutnya, terkait adanya aturan baru dari Korlantas Polri tersebut, dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Terutama dalam hal registrasi kendaraan.

“Sosialisasi kami lakukan agar masyarakat tidak kaget. Ya apalagi beritanya, 2 tahun pajak mati langsung dibilang bodong. Ada juga beberapa kendaraan itu yang membayar pajaknya terkendala keberadaannya atau terkendala hal lain,” tuturnya.

Dijelaskannya, sistem aturan ini tidak semerta-merta dilakukan pemblokiran. Misalnya masa berlaku STNK 5 tahun, ditambah 2 tahun yang disebut aturan baru tidak membayar pajak langsung diblokir.

“Sebenarnya cukup lama, masyarakat diberikan 7 tahun kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak menanggapi hal ini secara berlebihan, selama masyarakat memang taat pajak dan tidak terjadi pelanggaran selama registrasi kendaraaanya maka dipastikan aman saja,”jelas dia.

Terkait

Previous Post

Modus Bantu Teman Jualan, HA Bawa Kabur Duit Temannya

Next Post

Hasan Basri Minta Pemerintah Selidiki Jebolnya Tanggul Limbah batubara di Kaltara

Redaksi

Redaksi

Next Post

Hasan Basri Minta Pemerintah Selidiki Jebolnya Tanggul Limbah batubara di Kaltara

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

18 Januari 2026

Datu Iqro dampingi Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Sebatik, Nunukan

18 Januari 2026

Buaya 3 Meter Terjang Warga, Personel Polres Tarakan Selamatkan Korban

19 Januari 2026

Sekprov Kaltara Dorong Optimalisasi Pemerataan Pelayanan Dasar

19 Januari 2026

Perkuat Layanan Pajak di Ujung Negeri, Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru Bapenda Tarakan dan Nunukan

19 Januari 2026

Buaya 3 Meter Terjang Warga, Personel Polres Tarakan Selamatkan Korban

19 Januari 2026

Wabup Bulungan Tegaskan Nilai Kasih, Damai dan Kerendahan Hati dalam Natal Bersama ASN

19 Januari 2026

Recent News

Sekprov Kaltara Dorong Optimalisasi Pemerataan Pelayanan Dasar

19 Januari 2026

Perkuat Layanan Pajak di Ujung Negeri, Gubernur Kaltara Resmikan Gedung Baru Bapenda Tarakan dan Nunukan

19 Januari 2026

Buaya 3 Meter Terjang Warga, Personel Polres Tarakan Selamatkan Korban

19 Januari 2026

Wabup Bulungan Tegaskan Nilai Kasih, Damai dan Kerendahan Hati dalam Natal Bersama ASN

19 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com