Selasa, Oktober 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

1 Kilogram Sabu Diamankan BNN dan BIN

Redaksi by Redaksi
26 Agustus 2022
in C, Hukum & Kriminal, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama dengan Badan Intelejen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan menggagalkan pengiriman sabu, 16 Agustus 2022 lalu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana menuturkan, Dua pelaku, yakni DW dan AR, warga Berau, Kaltim diamankan di Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Kedua pelaku, yakni DW dan AR diketahui berangkat dari Berau, Kaltim untuk mengambil sabu di Tarakan. Pelaku DW menggunakan Speedboat loreng abu-abu yang ini sempat bersandar di Jembatan Besi sehingga terlepas dari pengejaran tim gabungan. Saat melakukan pengejaran, informasi yang didapatkan dari nelayan, speedboat berada di Pantai Kampung Baru Desa Mangkupadi dalam kondisi mesin mati.

“DW dan AR mencoba kabur dengan menyalakan mesin speed. Kami juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Speedboat mengalami kendala mesin, sehingga petugas gabungan yang sedang melakukan pengejaran dengan mudah menemukan keduanya,” jelasnya beberapa waktu lalu.

“Barang bukti yang diamankan, satu bungkus sabu dengan berat sekitar 1 kg, 1 unit speedboat dengan mesin 115 PK yang digunakan sebagai sarana pengangkut dan 5 unit handphone. Speedboat sendiri merupakan milik DW,” sambung Deden.

Adapun Lanjutnya, saat diamankan sabu berada di hutan bakau, disimpan di atas pohon. Penelusuran sabu dengan mengikuti jejak kaki.

“Kalau dilihat dari perannya tersangka ini kurir semua. Pelaku terakhir yang bawa sabu, pengakuannya disuruh juga sama orang yang ada di Kaltim. Kecuali mungkin yang punya barang, asal mula sabu, si BS itu,” jelasnya.

Diketahui, selain AR dan DW, masih ada dua orang lagi yang terlibat dalam kasus tersebut ditangkap, yakni SD dan AB.

Peran SD adalah menerima sabu dari BS yang kemudian diserahkan ke AB. Dari AB sabu kemudian diserahkan ke AR dan DW yang rencananya akan dibawa ke Kaltim.

“Rencananya sabu akan dibawa ke Kaltim. Nanti setibanya di sana, akan ada yang sambut (menerima) lagi. Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman. Sabu ini kemungkinan kalau sudah diambil, bisa dibawa via darat atau via laut ke Kaltim,” imbuhnya.

Deden mengatakan, sabu berasal dari BS. Nah, BS ini belum ditangkap dan masih dilakukan pencarian.

“Karena sampai saat ini, kami belum dapatkan dimana keberadaan BS. Sudah diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO),” ujar Deden.

Jaringan narkotika, diakuinya sulit bisa terungkap karena menggunakan jaringan terputus.
Setelah informasi sampai ke pelaku lainnya, informasi cepat beredar dan sulit mengungkap orang lain yang terlibat.

“Begitu informasi sudah sampai kepada mereka (pelaku lain). Komunikasi sudah terputus semua dan rata-rata sudah sering terjadi. Upahnya tidak ada, tidak tahu masih dalam pemeriksaan. Tes urine juga negatif. Hanya kurir mereka ini,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan di alat komunikasi para tersangka, tidak ditemukan adanya transaksi uang di dalam rekening tersangka. Pengakuan pelaku, baru pertama kali mencoba menjadi kurir dan belum pernah berurusan dengan aparat kepolisian.

Para tersangka, salah satunya merupakan pegawai swasta dan tiga orang lainnya bekerja di lokasi pertambakan.

“Keempat pelaku diancam dengan hukuman pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun hingga hukuman mati,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Manajemen Kinerja Terbaik, Pemprov Terima Penghargaan dari BKN

Next Post

Kukuhkan Komunitas Bonsai Tarakan, Gubernur Dorong Tingkatkan Karya dan Inovasi

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kukuhkan Komunitas Bonsai Tarakan, Gubernur Dorong Tingkatkan Karya dan Inovasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6941

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

596

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

403

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

198
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com