Selasa, Desember 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Gara-gara Aplikasi Pembayaran Error, Gadis Dibawah Umur Dicabuli Driver Ojol

Redaksi by Redaksi
29 September 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kasus pencabulan kembali terungkap di Tarakan. Kali ini, seorang driver ojek online alias ojol berinisial H (42) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur berinisial NW (15).

Adapun NW merupakan warga Tarakan Tengah yang tinggal bersama neneknya. Pelaku mendatangi rumah korban awalnya untuk menagih utang, namun justru melakukan tindakan bejat.

“Sebelumnya tersangka H mendatangi rumah korban NW untuk menagih hutang dan langsung menemukan korban di dapur,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, Baru baru ini.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menjelaskan soal utang korban senilai Rp 100 ribu kepada pelaku. Hal itu bermula ketika NW menjadi penumpang jasa ojek online kepada H. Kemudian, NW sempat ingin membayar melalui aplikasi, namun eror. Lalu, ia terpaksa berutang kepada H yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini H harus mendekam di hotel gratis Mapolres Tarakan. Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka diancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,-.

Sebelumnya kasus serupa juga terungkap beberapa hari lalu. Seorang guru yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Tarakan, diduga telah mencabuli tiga muridnya yang masih di bawah umur. Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengatakan, peristiwa terjadi antara bulan Juli dan Agustus 2022.

“Pelaku berinisial UM umur 40 tahun, yang bersangkutan merupakan guru agama di sekolah tersebut sebagai guru honor,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Soroti Fenomena Pencemaran Lingkungan, DPD RI Desak Perusahaan Tambang Jaga Komitmen

Next Post

Gubernur Hadiri Pengarahan Presiden, Ini 3 Poin yang Disampaikan Presiden

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gubernur Hadiri Pengarahan Presiden, Ini 3 Poin yang Disampaikan Presiden

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

LPADKT Tarakan Gelar Muscab, Aklamasi! Robinson Usat Terpilih Kembali 

29 November 2025

Rakerprov Kormi Kaltara Bahas Penambahan Inorga, Achmad Djufrie Tekankan Penguatan Pembinaan Hingga Daerah

29 November 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025

Recent News

Supa’ad: SMAN 5 Tarakan Solusi Akses Pendidikan Bagi Zona Padat Penduduk

2 Desember 2025

Masuk Prioritas 2026, DPRD Kaltara Dorong Perda Koperasi–UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 Desember 2025

DPRD Kaltara Pacu Peran Koperasi untuk Redam Ketimpangan Ekonomi

2 Desember 2025

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri PTBI 2025, Dorong Sinergi Percepatan Ekonomi Daerah

1 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com