Minggu, Januari 18, 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Tangkapan Bulan Oktober, 982,18 gram sabu Dimusnahkan

Redaksi by Redaksi
21 November 2022
in C, Hukum & Kriminal, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Barang bukti hasil dua pengungkapan peredaran sabu dengan berat total hampir satu kilogram pada bulan Oktober lalu. Dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan tiga laporan perkara narkotika. Adapun diantaranya yakni yang terjadi pada bulan Oktober 2022.

“Perkara ini juga sudah ada ketetapan dari Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya baru-baru ini.

Adapun tersangka dari kasus ini berinisial TR, ANA dan MR yang ditangkap pada lalu. Kemudian berinisial RD diamankan pada 31 Oktober 2022.
“Tersangka RD total barang buktinya seberat 5,07 gram tapi yang dimusnahkan 3,95 gram. Dari tersangka TR total barang bukti 37,74 gram dan yang dimusnahkan seberat 36,74 gram. Untuk tersangka ANA dan DPO MR dengan berat 942,49 gram dan akan dimusnahkan 941,49 gram. Jadi Sisanya disisihkan untuk lab dan bukti persidangan,” urai Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien F Romadhoni mengatakan dalam perkara ini masih terdapat satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari perkara tersangka RD.

“Kalau BB sekilo ini bosnya si DPO MR yang. Sedangkan RD ini ada sempat sebutkan nama seseorang yang kami duga jaringannya. Ketiganya pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Dien.

Terkait

Previous Post

Buka Festival KKB, Gubernur Perkenalkan Platform Digital Kaltaradihati SHOP

Next Post

DPD-RI Terima Alokasi Anggaran 2023 PIP Sebanyak 34.000 Paket dan KIP Kuliah Sebanyak 3.400 Paket

Redaksi

Redaksi

Next Post

DPD-RI Terima Alokasi Anggaran 2023 PIP Sebanyak 34.000 Paket dan KIP Kuliah Sebanyak 3.400 Paket

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Karolog, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas

12 Januari 2026

Dari Seragam Putih Abu-abu ke Sekprov Kaltara, Denny Harianto Kembali ke Almamater

12 Januari 2026

Datu Iqro dampingi Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Sebatik, Nunukan

18 Januari 2026

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

18 Januari 2026

Datu Iqro dampingi Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Sebatik, Nunukan

18 Januari 2026

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

18 Januari 2026

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026

Recent News

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

18 Januari 2026

Datu Iqro dampingi Wamendikdasmen Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Sebatik, Nunukan

18 Januari 2026

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

18 Januari 2026

Sekprov Kaltara Tekankan Optimalisasi Peran Badan Penghubung di Jakarta

15 Januari 2026
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com