Rabu, Oktober 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Kaltara

Sudah Tak Awasi SPBU Lagi, Satpol PP Tarakan Jelaskan Penyebabnya

Redaksi by Redaksi
6 Januari 2023
in Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepala Dinas Satpol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, saat ini pihaknya sudah tidak lagi melakukan penjagaan di SPBU maupun APMS setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) dicabut. Dijelaskannya, saat ini pengawasan penyaluran BBM bersubsidi sepenuhnya diawasi pihak Pertamina, melalui Undang undang Minyak dan Gas (Migas).

“Kalau ada pelanggaran administrasi, sanksinya dari Pertamina. Kalau berkaitan tindak pidana, dari kepolisian yang melakukan penindakan.
Kami selanjutnya tidak berhak lagi melarang atau melakukan tindakan seperti tindak pidana ringan (Tipiring) untuk penyelewenangan BBM bersubsidi,”ucapnyan

Ia menegaskan sebenarnya pengisian bahan bakar menggunakan jeriken atau mengisi untuk dijual kembali tidak dibenarkan. Lanjutnya, SPBU dan APMS merupakan penjualan untuk konsumen terakhir dan tidak diperjualbelikan lagi.

“Sebenarnya sudah kami sampaikan. Bahkan dalam rapat dengan SPBU se-kota Tarakan dan Pertamina. Tapi, kadang wali kota jadi sasaran. Seperti habisnya bahan bakar, pemerintah disalahkan. Padahal mereka yang melanggar. Kan sudah ada sanksinya, seharusnya kalau sudah ada yang melanggar, diberikan sanksi, jangan diberikan kuota,” terangnya.

Sehingga menurutnya, sebelumnya penertiban yang dilakukan Satpol PP juga tidak memberi kepastian hukum dan akhirnya tidak memberikan efek jera kepada pengetap. Padahal, menurutnya sudah ada penindakan agar pengetap yang memodifikasi kendaraannya bisa diberikan sanksi pidana.

“Dulu kan ada Perda BBM untuk skala daerah di Tarakan. Tapi sudah dicabut, jadi tidak ada wewenang kami sudah. Harusnya Undang undang yang bicara sudah. Kalau tetap tidak ada penindakan, ya percuma saja,”tukasnya.

Lebih lanjut, “Apalagi, setelah premium ditiadakan masih ada dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terlihat. Antrean panjang truk di depan SPBU, pun bisa memicu penyelewengan. Kalau dulu premium, sekarang solar lagi sampai ada antrean panjang,”tandasnya.

Terkait

Previous Post

Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsisten Dengan Putusan MK RI, Begini Pandangan Komite III DPD-RI

Next Post

Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka

Redaksi

Redaksi

Next Post

Diduga Aniaya Anggota Baru, 14 Mahasiswa Diberi Status Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

6955

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

605

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

414

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

207
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com