Rabu, Oktober 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jalani Sidang Perdana, Pelaku Kasus Pembunuhan Sepupu Terancam Pasal Berlapis

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan – Adanya kasus pembunuhan yang terkuak pada pada 27 November 2022 yang menewaskan seorang pemuda berinisial AGR kini pelaku akhirnya menjalani persidangan. AGR sebelumnya diduga menghilang selama setahun lebih tepatnya pada April 2021 lantaran keluar dari rumah dan tak kembali lagi.

Sidang perdana dugaan pembunuhan berencana yang menyeret nama terdakwa EG, MD dan AF digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Rabu, 10 Mei 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Tarakan.

Dalam persidangan, Eg dan MD dicekal dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. Sementara untuk terdakwa Afrila didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Jo 55 Ayat 1 Kesatu KUHP subsider Pasal 340 Jo 56 KUHP lebih subsider 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP lebih lebih subsider Pasal 338 Jo 56 KUHP.

Dakwaan pasal ini juga merujuk terhadap kronologis dugaan pembunuhan berencana itu terjadi. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal, unsur Pasal 340 didapat dari fakta berkas yang diterima serta rekonstruksi pembunuhan bersama penyidik.

Berdasarkan pengakuan beberapa saksi, sebelum terjadi pembunuhan itu korban sempat diculik untuk dibuatkan video pemerasan kepada orang tua korban. Namun, saat korban sudah terluka, terdakwa MD khawatir jika hal ini diketahui publik maka akan berujung pada laporan polisi.

“Jadi kata MD kalau ini sampai ketahuan kita akan ditangkap polisi. Jadi pada saat itu kedua terdakwa merencanakan lebih baik dihabiskan nyawanya. Itu sudah masuk ke dalam perencanaan,” urainya saat ditemui usai sidang, Rabu (10/5/2023).

Selain itu, terdapat pula rentang waktu ketiga terdakwa untuk sadar atas perbuatannya. Korban sempat dibawa keliling sebelum di habisi nyawanya. Dari pasal yang didakwakan pun pihaknya akan mengembalikan lagi terhadap fakta persidangan nanti. Termasuk akan menghadirkan berkisar 10 saksi dan ahli dari forensik.

“Sempat dibawa keliling sampai Gunung Amal, Gunung Selatan dan Kampung Empat. Seharusnya mereka bisa berfikir untuk mengurungkan niatnya. Tapi pada akhirnya korban dililit kabel, dan menusuk korban,” pungkasnya.

Terkait

Previous Post

Antisipasi Balap Liar, Polres Tarakan Laksanakan Patroli

Next Post

Sambangi Kantor KPU, DPD Demokrat Tarakan Daftarkan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Redaksi

Redaksi

Next Post

Sambangi Kantor KPU, DPD Demokrat Tarakan Daftarkan Bacaleg Untuk Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

10 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

12 Oktober 2025
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

7020

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

444

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

614

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

237
Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025

Recent News

Michael Yunus (Mantan Anggota DPRD KTT 2 Periode)

Diduga Banyaknya Proyek Tak Tepat Sasaran, Diduga Sarat Temuan dan Pelanggaran, Mantan Anggota DPRD KTT Buka Suara

14 Oktober 2025
Indrayadi Purnama Saputra, M.H (Bagian Batuan Hukum Biro Hukum Pemprov Kaltara)

Biro Hukum Kaltara Telah Resmi Laporkan Media yang Diduga Sesatkan Publik

14 Oktober 2025

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65 

13 Oktober 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com