Senin, November 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Politik

Maksimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Akan Bentuk Siber Medsos

Redaksi by Redaksi
28 November 2023
in Politik
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tarakan Andi Muhammad Saifullah menjelaskan saat ini media sosial menjadi wadah yang cukup banyak dimanfaatkan dalam kepentingan kampanye. Sehingga dalam meningkatkan pengawasan sebelum memasuki masa kampanye Bawaslu akan membentuk tim pengawasan pengawasan ke media sosial dan media siber.

“Kita akan bentuk gugus tugas. Selain Bawaslu ada Kominfo juga. Gugus tugas tersebut nantinya akan fokus ke pelanggaran kampanye yang dimungkinkan dilakukan oleh sosial media dan media siber. Seperti ketentuan untuk take down postingan,” ujarnya.

Menurutnya, juga belum terdapat sanksi tegas terkait postingan kampanye di sosial media, kecuali black campaign atau bentuk kampanye yang dilarang. Sejauh inipun jika sosial media melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai sanksi yang diterapkan hanya berupa take down postingan.

“Media sosial ini sangat cepat penyebarannya. Kadang sudah tersebar tapi postingannya belum di take down,” sambung Syaifullah. Sama seperti baliho baliho sanksinya hanya penurunan. Kalau sosial media belum ada sanksi tegasnya,” tegasnya.

Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Kalimantan Utara (Kaltara), Septian Asmadi menjelaskan aturan sosial media dalam mengikuti tahapan kampanye mendatang. Aturan inipun merujuk kepada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang di Pasal 37 dan 38.

“Untuk pelaksanaan kampanye pemilu harus mendaftarkan aku resmi media sosial tersebut ke penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Pendaftaran akun sosial media tersebut harus dilakukan ke KPU RI jika mempromosikan capres dan cawapres, KPU Provinsi jika mempromosikan caleg DPD dan DPRD Provinsi dan KPU kabupaten kota untuk mempromosikan caleg DPRD kabupaten kota.

“Biasanya ada formulir pendaftarannya yang sesuai tingkatan juga. Ada formatnya sendiri untuk RI, provinsi dan kabupaten kota,” sambungnya.

Ia juga menegaskan formulir tersebut akan disampaikan ke Bawaslu sesuai tingkatan kepentingannya, pihak kepolisian dan juga kementerian bidang komunikasi dan informatika. Menurutnya, sosial media harus dapat melakukan kontrol jika menyebarluaskan informasi. Seperti voting pasangan capres cawapres yang seharusnya dilakukan oleh lembaga survei yang telah tersertifikasi.

“Jadi publikasi yang kita mau share kita lihat kembali ke lembaga surveinya. Acuannya media sosial itu lembaga survei yang sudah tersertifikasi,” tuntasnya

Terkait

Previous Post

Akui Banyak PNS Telah Ajukan Permohonan Pindah Tugas

Next Post

Himbau Peserta Seleksi PPPK Persiapkan Diri

Redaksi

Redaksi

Next Post

Himbau Peserta Seleksi PPPK Persiapkan Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021
Sejumlah kerusakan yang diakibatkan oleh getaran gempa, dimana dokumentasi ini diambil oleh sejumlah warga di beberapa lokasi di Tarakan

Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Sejumlah Lokasi Alami Kerusakan

5 November 2025

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-79: KNPI Bulungan Ajak Pemuda Bulungan Bersatu dan Berkontribusi

28 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

1208

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

207

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

183

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

100

Gempa Susulan Landa Tarakan, Polri Turunkan Tim Evakuasi dan Medis

9 November 2025

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Beri Bantuan Langsung ke Korban Gempa Tarakan

8 November 2025

Pascagempa Tarakan, Forkopimda Tinjau Kesiapan Tiga Rumah Sakit Utama

8 November 2025

Recent News

Gempa Susulan Landa Tarakan, Polri Turunkan Tim Evakuasi dan Medis

9 November 2025

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Beri Bantuan Langsung ke Korban Gempa Tarakan

8 November 2025

Pascagempa Tarakan, Forkopimda Tinjau Kesiapan Tiga Rumah Sakit Utama

8 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com