Minggu, Desember 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Opini

Memaknai Sila ke 5 Pancasila Melawan Abuse Of Power..!!!

By : Marihot GT Sihombing, S.H,.S.Th.,M.H Advokat/Pengacara Sahata Law Firm

Redaksi by Redaksi
2 Juni 2025
in Opini
Share on FacebookShare on Twitter

OPINI – Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, memiliki makna yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu aspek yang sangat penting dalam mewujudkan keadilan sosial adalah melawan abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti korupsi, nepotisme, dan diskriminasi. Hal ini dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan negara. Oleh karena itu, kita harus waspada dan melakukan upaya untuk mencegah dan mengatasi penyalahgunaan kekuasaan.

Pada tanggal 1 Juni 2025 menjadi momen untuk merefleksikan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan menguatkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Berkaca pada pemberitaan media sebelumnya ada banyak pemberitaan tentang Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berdampak pada pelanggaran HAM.
Sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, memiliki kaitan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sila ini menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk bidang ekonomi, sosial, politik, dan hukum.

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) merupakan tindakan yang mencederai makna sila kelima Pancasila, yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Penyalahgunaan kekuasaan mengabaikan prinsip keadilan dan kesetaraan yang seharusnya menjadi dasar kehidupan sosial, sehingga merugikan masyarakat secara luas.

Kenapa mencederai sila kelima ?
Sila ke 5 menekankan perlunya hukum yang adil dan melindungi hak-hak warga negara. Ini memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke keadilan dan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum untuk melindungi hak-haknya.
Penyalahgunaan kekuasaan melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang diamanatkan dalam sila kelima.  jika seorang oknum menggunakan posisinya atau kekuasaan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka hal itu melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang adil dan merata.

Dengan demikian, sila kelima Pancasila bukan hanya menjamin keadilan sosial, tetapi juga merupakan landasan penting bagi perlindungan dan pelaksanaan HAM di Indonesia. Sila ini memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup dengan martabat, mendapatkan kesempatan yang adil, dan memiliki akses ke keadilan.

Penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima yang menekankan keadilan sosial. Oleh karena itu, kita semua memiliki peran penting untuk mencegah dan menolak setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan agar dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam melawan abuse of power. Kita harus aktif dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah yang tidak adil dan tidak transparan. Kita juga harus berani melaporkan kasus penyalahgunaan kekuasaan kepada pihak berwajib.

Oleh : Marihot GT Sihombing, S.H.,S.Th.,M.H
Advokat/ Pembina LBH Lentera Pencari Keadilan.

Terkait

Previous Post

Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur, Korban Rugi 2 Milliar 

Next Post

Panen Padi Melimpah Di Sajau Metun, Pemprov Kaltara Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Panen Padi Melimpah Di Sajau Metun, Pemprov Kaltara Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap di Dua Daerah

9 Desember 2025

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021

Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan di Tarakan, Polisi Amankan 4 Orang dan Pulihkan 11 Kendaraan

9 Desember 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

2 Februari 2024

Israel Lancarkan 57 Serangan Terhadap Jurnalis Palestina Sepanjang November

10 Desember 2025

Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap di Dua Daerah

9 Desember 2025

Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan di Tarakan, Polisi Amankan 4 Orang dan Pulihkan 11 Kendaraan

9 Desember 2025

Kapolda Kaltara Beri Bantuan Langsung ke Korban Kebakaran Asrama Polisi Tarakan

6 Desember 2025

Recent News

Israel Lancarkan 57 Serangan Terhadap Jurnalis Palestina Sepanjang November

10 Desember 2025

Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental Terungkap, 4 Pelaku Ditangkap di Dua Daerah

9 Desember 2025

Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan di Tarakan, Polisi Amankan 4 Orang dan Pulihkan 11 Kendaraan

9 Desember 2025

Kapolda Kaltara Beri Bantuan Langsung ke Korban Kebakaran Asrama Polisi Tarakan

6 Desember 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com