Senin, November 10, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Bulungan

Tak Kenal Waktu, Keadilan Tetap Ditegakkan: Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap Setelah 12 Tahun

Redaksi by Redaksi
10 Oktober 2025
in Bulungan
Share on FacebookShare on Twitter

IBMNews.com, Tanjung Selor – Proses hukum mungkin bisa tertunda, tapi tidak akan pernah hilang. Prinsip itulah yang kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) setelah berhasil menangkap H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52), terpidana kasus narkotika yang selama 12 tahun menghindar dari eksekusi hukum.

Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.40 WITA di sebuah rumah di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Penangkapan ini dipimpin Kasi 5 Intelijen Kejati Kaltara, Eliston Hasugian, bersama dua staf intelijen dan dibantu Tim Tabur Kejari Bulungan serta dukungan Polda Kaltara. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap berjalan, meski waktu berlalu panjang.

“Kami tegaskan, hukum tidak mengenal kedaluwarsa bagi mereka yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawabnya. Datu Kodrat tetap harus menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan,” ujar Andi Sugandi.

Kasus Datu Kodrat bermula pada Agustus 2010. Ia ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 800 miligram, melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan kalah di tingkat banding serta kasasi, putusan Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013 menetapkannya menjalani hukuman empat tahun penjara.

Namun sebelum putusan kasasi turun, masa penahanannya habis, sehingga ia dikeluarkan demi hukum. Begitu bebas, ia lenyap tanpa jejak dan menghindari eksekusi selama bertahun-tahun. Upaya pencarian pun berjalan panjang dan penuh kesulitan, hingga akhirnya informasi akurat tentang keberadaannya ditemukan tahun ini.

Penangkapan Datu Kodrat menjadi pesan tegas bahwa proses hukum tidak mengenal waktu. Tim intelijen kejaksaan bekerja senyap, menelusuri jejak lama, hingga akhirnya berhasil menangkap sang buronan tanpa perlawanan.

Kini, Datu Kodrat telah diamankan dan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan.

“Ini bukti bahwa hukum tetap berjalan. Siapa pun yang mencoba menghindar, cepat atau lambat akan kami temukan,” tegas Andi Sugandi.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Kaltara bahwa tidak ada ruang aman bagi buronan hukum. Waktu boleh berlalu, tetapi keadilan akan selalu menemukan jalannya.***(IBM02)

Terkait

Previous Post

Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

Next Post

GMKI Tarakan Kritisi Syarat “Beragama Tertentu” dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mikael Jama (Ketua GMKI Kota Tarakan)

GMKI Tarakan Kritisi Syarat "Beragama Tertentu" dalam Rekrutmen Satpam dan Cleaning Service Kemenag

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Resmi Dilantik, 10 ASN Harapkan Perbaikan Infrastruktur Desa

1 Mei 2021
Sejumlah kerusakan yang diakibatkan oleh getaran gempa, dimana dokumentasi ini diambil oleh sejumlah warga di beberapa lokasi di Tarakan

Gempa Bumi Tektonik Magnitudo 4,8 Guncang Tarakan, Sejumlah Lokasi Alami Kerusakan

5 November 2025

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-79: KNPI Bulungan Ajak Pemuda Bulungan Bersatu dan Berkontribusi

28 Oktober 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

1205

Gubernur Suarakan Peran Pemuda Dalam Pembangunan Daerah

207

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

182

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

100

Gempa Susulan Landa Tarakan, Polri Turunkan Tim Evakuasi dan Medis

9 November 2025

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Beri Bantuan Langsung ke Korban Gempa Tarakan

8 November 2025

Pascagempa Tarakan, Forkopimda Tinjau Kesiapan Tiga Rumah Sakit Utama

8 November 2025

Recent News

Gempa Susulan Landa Tarakan, Polri Turunkan Tim Evakuasi dan Medis

9 November 2025

10 Paket Sabu Diamankan, 8 Pengguna Diciduk dalam Razia Gabungan di Tarakan

8 November 2025

Kapolda Kaltara dan Bhayangkari Beri Bantuan Langsung ke Korban Gempa Tarakan

8 November 2025

Pascagempa Tarakan, Forkopimda Tinjau Kesiapan Tiga Rumah Sakit Utama

8 November 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com