IBMNews.com, Tana Tidung — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan fasilitas publik. Melalui Inspektorat dan Sekretariat Daerah, Pemkab KTT memberikan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Utara terkait dugaan kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan Jembatan Sebawang.
Inspektur Inspektorat KTT, Dimas Aditia, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Tidung Hersonsyah, ST. menjelaskan bahwa temuan tersebut muncul dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Menurutnya, perbedaan persepsi antara BPK dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) terjadi karena perbedaan metode perhitungan progres pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
“BPK melakukan pemeriksaan pada Maret hingga Mei, sementara yang diperiksa adalah progres per 31 Desember 2024. Jadi, selisih sekitar Rp2 miliar itu muncul karena BPK menilai progresnya belum sebesar yang dilaporkan PU pada Desember,” ujar Dimas, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan merupakan perintah pengembalian uang negara, melainkan perbedaan waktu dan metode penilaian progres pekerjaan.
“Rekomendasi BPK bukan meminta pengembalian dana. Mereka hanya menilai ada selisih perhitungan. Kami sudah tindak lanjuti melalui audit internal dan perhitungan denda keterlambatan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dimas menambahkan, audit tindak lanjut oleh Inspektorat telah dilakukan segera setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan, dan hasilnya telah diserahkan pada September lalu.
“Kami menghitung adanya denda keterlambatan sekitar 120 hari, dengan progres pekerjaan mencapai 50 persen saat itu,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa sebagian besar pembayaran proyek belum dicairkan sepenuhnya, bahkan jumlah yang tertahan jauh lebih besar dari nilai temuan BPK.
“Masih banyak dana yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa. Nilai yang tertahan justru lebih besar dari yang menjadi temuan BPK,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Inspektorat berharap masyarakat dapat memahami duduk persoalan secara proporsional. Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, tegas Dimas, senantiasa terbuka terhadap proses audit dan pemeriksaan publik, sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
Disaat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Hersonsyah menambahkan, jika Pemkab KTT selalu transparan dan terbuka kepada publik, dalam memberikan berbagai kebutuhan informasi kepada masyarakat.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama Pemkab KTT dalam setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang rakyat,” tutupnya.***(IBM02)