IBMNews.com, Tarakan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan resmi membuka layanan administrasi kendaraan bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Sabtu, 1 November 2025. Kebijakan layanan akhir pekan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu pada hari kerja.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Telegram Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara). “Pelayanan pada hari Sabtu ini merupakan perintah untuk menambah waktu pelayanan bagi masyarakat,” ujar Rudika.
Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 WITA ini tidak hanya bertujuan untuk kemudahan publik, tetapi juga mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat dapat mengakses layanan di beberapa titik, diantaranya, Kantor Samsat Tarakan, Payment Point Pasar Tenguyun, Samsat Kampung 4, Samsat Juata, Layanan BPKB, Samsat Keliling Polres Tarakan.
Jenis layanan yang tersedia meliputi Administrasi Kendaraan, Pendaftaran BBN I dan II, rubentina (perpanjangan STNK), pengurusan STNK hilang, cek fisik kendaraan, serta pencetakan dan penyerahan STNK/TNKB, Perizinan Mengemudi, serta Penerbitan dan perpanjangan SIM.
Yang menarik, Satlantas juga menyelenggarakan coaching clinic bagi pemohon SIM. Program ini memberikan edukasi tentang tata tertib lalu lintas dan teknik berkendara aman sebelum peserta menjalani ujian.
“Ada coaching clinic untuk pemohon roda empat juga, supaya mereka memahami tata cara berkendara yang aman,” tambah AKP Rudika.
Layanan akhir pekan ini akan berlangsung selama November dan Desember 2025. Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan target pendapatan pajak daerah Provinsi Kaltara.***(IBM02)








