IBMNews.com, Tarakan – Gabungan komisi dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan pada Kamis (6/11/25).
Pertemuan tersebut mengangkat tiga isu penting: durasi rawat inap pasien BPJS, polemic klaim layanan kesehatan antara rumah sakit dan BPJS, serta evaluasi anggaran program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang dibiayai dari APBD.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyatakan bahwa isu “rawat inap maksimal tiga hari” merupakan kesalahpahaman.
“Tidak ada regulasi yang membatasi lama rawat inap pasien berhak dirawat hingga dinyatakan sembuh oleh dokter,” ujarnya.
DPRD juga mengungkap bahwa sering terjadi perbedaan persepsi antara dokter, rumah sakit, dan BPJS dalam proses verifikasi klaim layanan kesehatan.
Kondisi tersebut menurut DPRD menimbulkan polemik dan dapat merugikan pihak fasilitas kesehatan.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD merekomendasikan diselenggarakannya forum bersama yang melibatkan BPJS, Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Ombudsman Republik Indonesia guna menyamakan persepsi dan memperbaiki mutu layanan JKN.
Selain itu, wakil DPRD tersebut mengungkap evaluasi penggunaan anggaran APBD untuk program PBI.
Anggaran perubahan tahun 2025 disebut sebesar Rp 6 miliar, sementara untuk tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp 20 miliar.
Syamsuddin menegaskan pentingnya sinkronisasi data peserta PBI agar bantuan tepat sasaran, serta memastikan pembayaran anggaran yang tertunda segera diselesaikan.
Sementara dari pihak BPJS, Kepala Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan bahwa institusinya hanya menjalankan regulasi yang berlaku dan berkomitmen memberikan pelayanan maksimal tanpa membatasi durasi perawatan pasien.
Dengan pembahasan tiga isu utama itu, DPRD Kaltara berharap layanan JKN di Kalimantan Utara akan semakin transparan, tepat sasaran, dan profesional.***








