IBMNews.com, Tanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mempertegas komitmennya dalam pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si, menyoroti masih adanya perbedaan data antara Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah pekerja rentan yang berhak menerima bantuan premi.
Menurutnya, perbedaan data tersebut harus segera disinkronkan agar program perlindungan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran minimal Rp 2 miliar dalam APBD 2026 sebagai bentuk komitmen Pemprov terhadap amanat regulasi dan Instruksi Presiden mengenai jaminan sosial tenaga kerja.
“Pemerintah harus hadir memastikan pekerja rentan mendapat perlindungan yang layak. Ini bukan hanya soal program, tapi tanggung jawab moral dan sosial,” tegas Syamsuddin Arfah saat memimpin rapat gabungan Komisi DPRD Kaltara bersama Disnakertrans dan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, baru-baru ini.
Rapat tersebut membahas evaluasi dan rencana penguatan program perlindungan pekerja rentan. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL, sejumlah anggota dewan lintas komisi, serta Plt. Kepala Disnakertrans Prov. Kaltara Asnawi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Masbuky.
Asnawi memaparkan, pada tahun 2024 sebanyak 54.000 pekerja rentan telah mendapatkan fasilitasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pada tahun 2025, terjadi efisiensi anggaran sehingga program tersebut belum dapat dilanjutkan. Ia memastikan pihaknya akan mengusulkan kembali anggaran pada tahun 2026, sesuai arahan Gubernur Kaltara untuk menjaga keberlanjutan perlindungan sosial.
Sementara itu, Masbuky dari BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program jaminan sosial tenaga kerja merupakan agenda prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan tiga pilar: pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan. Program ini juga berlandaskan pada UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004, serta Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 dan No. 8 Tahun 2024.
Dari hasil pembahasan, DPRD, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati beberapa poin penting:
-Penganggaran program perlindungan pekerja rentan diproyeksikan sebesar Rp 4 miliar untuk 10 bulan, atau minimal Rp 2 miliar di APBD 2026.
– Penyusunan kriteria penerima manfaat agar pendataan lebih terarah dan transparan.
– Penerbitan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang telah terverifikasi.
Rapat juga menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan kesiapan anggaran agar seluruh pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Utara dapat terlindungi secara menyeluruh dan berkelanjutan.***(IBM02)








