IBMNews.com, Tanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aspirasi terkait peningkatan pendapatan pengemudi angkutan online roda dua (R2) dan roda empat (R4). Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kaltara pada Senin (10/11/25).
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., yang sekaligus membuka jalannya pertemuan. Turut hadir pula sejumlah anggota DPRD, antara lain Pdt. Robenson Tandem, Tamara Moriska, Adi Nata Kusuma, Supa’ad Hadianto, Hj. Aluh Berlian, dan Listiani.
Pembahasan semakin komprehensif dengan hadirnya Plt. Kepala Biro Hukum Setda Kaltara, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) Provinsi Kaltara.
Dalam sambutannya, Muhammad Nasir menegaskan bahwa isu pendapatan pengemudi online sangat berkaitan dengan kebijakan teknis di Dinas Perhubungan dan Dinas Ketenagakerjaan. Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang adil dan bermanfaat bagi seluruh pengemudi online di Kaltara.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinas Perhubungan akan mengkaji kembali batas tarif atas dan bawah dengan mempertimbangkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Sementara Biro Hukum Setda Kaltara akan menyusun kajian hukum serta rekomendasi terkait regulasi tarif dan pola kemitraan antara pengemudi dan aplikator. SEPOI juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat legalitas organisasi serta menyiapkan data akurat pengemudi di seluruh wilayah Kaltara.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan lahir kebijakan yang lebih berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan para pengemudi angkutan online.***








