IBMNews.com, Tanjung Selor – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-35 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/25).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi Wakil Ketua H. Muddain, ST., serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Turut hadir Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., jajaran Forkopimda, Pejabat Tinggi Pratama dan Administratur Pemprov Kaltara, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh adat.
Agenda penyampaian Nota Keuangan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut dari KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah disepakati bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltara pada Rapat Paripurna Ke-33, 20 Oktober 2025. Penyusunan APBD juga mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara menegaskan bahwa penyusunan APBD harus berlandaskan pada kebutuhan pembangunan yang terukur dan tepat sasaran.
“Nota Keuangan Raperda APBD 2026 ini mencerminkan kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa APBD 2026 menjadi pedoman penting dalam memperkuat pembangunan daerah.
“Dokumen ini merupakan implementasi dari perencanaan pembangunan dan menjadi pijakan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara,” kata Gubernur.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dari Gubernur Kaltara kepada unsur pimpinan DPRD sebagai tahap awal pembahasan lanjutan antara legislatif dan eksekutif.***








