IBMNews.com, Tarakan – Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama seluruh Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara (TAPD), Pada Rabu (19/11/25).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE, MM, dan Wakil Ketua, H. Muhammad Nasir, SE, MM, CSL, serta dihadiri anggota Banggar dan Komisi-Komisi DPRD Kaltara. Dari pihak TAPD hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BKAD) selaku Sekretaris TAPD bersama anggota TAPD lainnya dan Sekretaris DPRD Kaltara.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltara menegaskan bahwa:
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif harus terus diperkuat agar penyusunan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga bisa memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.”
Pada kesempatan tersebut, DPRD menuntut penjelasan rinci dari TAPD mengenai struktur APBD 2026, khususnya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Penjelasan ini dianggap penting agar proyeksi pendapatan dan belanja daerah disusun secara realistis dan sesuai kebutuhan wilayah.
Rapat ini juga menghasilkan beberapa kesimpulan strategis. Pertama, DPRD menetapkan bahwa seluruh dokumen lengkap APBD harus sudah diterima anggota paling lambat dua hari sebelum rapat anggaran, agar dapat dipelajari secara menyeluruh. Kedua, seluruh proses pembahasan harus mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Sebagai tindak lanjut, telah dijadwalkan Rapat Paripurna untuk persetujuan bersama Ranperda APBD 2026 pada hari Senin, 24 November 2025.***








