IBMNews.com, Tanjung Selor – DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (25/11/25).
Ketiga Ranperda tersebut yaitu Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda Penanaman Modal, dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, SE., M.Si, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah tokoh masyarakat dan jajaran OPD.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Ingkong Ala menyampaikan apresiasi atas komitmen semua pihak selama pembahasan Ranperda berlangsung. Ia menekankan bahwa Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mempersiapkan pelaku usaha menghadapi tantangan global yang saat ini bertumpu pada inovasi dan kreativitas.
“Regulasi ini memberikan kepastian bagi insan ekonomi kreatif, termasuk dukungan dalam akses permodalan serta penguatan kebijakan yang menunjang tumbuhnya ekosistem kreatif di daerah,” jelas Ingkong.
Sementara itu, Ranperda Penanaman Modal disebut akan memperkuat daya tarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Kehadiran aturan tersebut diyakini dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Utara.
Adapun Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akselerasi pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memaksimalkan pembangunan lewat pengelolaan anggaran yang efektif dan tepat sasaran.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltara sebagai simbol resmi pengesahan ketiga Ranperda tersebut.***








