IBMNews.com, Tarakan – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM sebagai salah satu agenda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Aturan ini dinilai sangat penting sebagai fondasi dalam memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus pemerataan kesejahteraan.
Anggota Bapemperda DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengatakan bahwa hadirnya Raperda ini merupakan bentuk dukungan daerah terhadap arah kebijakan nasional yang tengah fokus pada penguatan koperasi. Dengan regulasi yang jelas, koperasi dan pelaku UMKM diharapkan dapat berkembang lebih cepat dan terlindungi dari tekanan pasar yang tidak sehat.
“Raperda ini bagian dari upaya kita merespons program nasional terkait pemberdayaan koperasi. Harapannya, regulasi ini dapat menunjang kebijakan pusat dan memberi manfaat besar bagi pelaku usaha kecil,” jelas Dino, Senin (1/12/25).
Dino menegaskan bahwa koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mampu menghadirkan pemerataan, berbeda dengan model ekonomi liberal yang cenderung mengonsentrasikan kekayaan pada pemilik modal besar.
Jika koperasi dapat berjalan sesuai prinsipnya, lanjut Dino, maka kekuatan ekonomi tidak hanya berputar di tangan sekelompok elit, melainkan turut dirasakan oleh anggota secara menyeluruh.
“Tujuan koperasi itu jelas: kesejahteraan bersama. Karena itu, kita ingin ada distribusi ekonomi yang lebih merata dan koperasi menjadi motor penggeraknya,” ujarnya.
Meski demikian, Dino mengingatkan bahwa eksistensi koperasi di Kaltara saat ini masih belum terlihat menonjol dibandingkan sektor swasta yang mendominasi ekonomi daerah.
“Kekuatan ekonomi di Kaltara saat ini masih dikuasai sektor swasta. Kita ingin koperasi hadir sebagai penyeimbang sehingga manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat luas,” tambahnya.
Melalui Raperda ini, DPRD berharap akses permodalan, perlindungan usaha, hingga perluasan pasar bagi koperasi dan UMKM dapat semakin terbuka. Pada akhirnya, masyarakat dapat terlibat lebih aktif dalam pembangunan ekonomi daerah.
Diketahui, Raperda Koperasi dan UMKM masuk dalam daftar 19 Raperda prioritas 2026 dan akan dibahas setelah beberapa regulasi lanjutan yang masih menunggu fasilitasi Kemendagri rampung. Langkah ini menjadi penting untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi inklusif di Kaltara.***









