IBMNews.com, Bulungan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara mengamankan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Kaltimtara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp208 miliar.
Kepala Ditkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, dalam keterangan pers, Rabu (3/12), menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap modus terstruktur menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan pinjaman.
“Terdapat 47 fasilitas kredit diduga berbasis SPK fiktif. Sebanyak 25 di antaranya berada di wilayah Kanwil Kaltara, dengan rincian 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor,” jelas Dadan.
Tersangka dan Pengembangan Kasus
Keenam tersangka yang ditetapkan adalah DSM, SA, DA, RA, BS, dan AD. Dua di antaranya merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara. Empat tersangka saat ini ditahan di Polda Kaltara, sementara dua lainnya telah menjalani penahanan di Lapas Cipinang terkait perkara berbeda.
Untuk mengungkap kasus kompleks ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 100 saksi, mencakup pihak internal bank, kreditur, dan bouwheer. Pembuktian juga diperkuat dengan keterangan lima ahli di bidang keuangan negara, pidana, dan perbankan, serta audit forensik BPKP yang menetapkan besaran kerugian negara.
Upaya pemulihan kerugian
Negara (restitusi) telah dilakukan dengan menyita aset senilai total sekitar Rp33,89 miliar, termasuk aset bergerak dan tidak bergerak (±Rp30 miliar), uang tunai Rp3,89 miliar, serta satu unit senjata api jenis Walther dan magazin. Penyisiran aset lainnya masih berlangsung.
Dadan menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Polda Kaltara, OJK, KPK, Kejagung, dan manajemen Bank Kaltimtara.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, profesional, dan berdampak sistemik,” ujarnya.
Di luar penindakan hukum, Polda Kaltara berkomitmen untuk mendorong perbaikan sistem mitigasi risiko di sektor perbankan. Langkah ini bertujuan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Polda Kaltara berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi secara profesional dan proporsional, sebagai kontribusi untuk mewujudkan visi Indonesia Emas,” tegas Kombes Pol Dadan Wahyudi.
Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana lebih lanjut.***(Ronny Meranda)







