IBMNews.com, Tarakan – Polres Tarakan mengungkap jaringan penggelapan mobil rental lintas daerah yang melibatkan empat tersangka dengan peran terstruktur. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan kembali 11 unit mobil yang digelapkan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan otak utama jaringan adalah RK, tenaga kontrak di salah satu dinas di Kabupaten Malinau. Tiga pelaku lainnya yakni FK yang berstatus ASN di Tarakan, serta dua warga sipil berinisial JL dan BR.
RK dan FK ditangkap di Tarakan pada 3 Desember 2025. Sementara JL dan BR dibekuk di Malinau pada 6 Desember 2025.
Menurut Ridho, RK menyewa mobil dari sejumlah pemilik dengan dalih kebutuhan operasional proyek, lalu memindahkan kendaraan ke Malinau tanpa seizin pemilik. FK menerima dan menggadaikan tiga unit di wilayah Tarakan. JL menerima mobil di Malinau, sedangkan BR menggadaikan dua unit kendaraan untuk keuntungan pribadi.
“Di Tarakan yang menerima kendaraan adalah FK. Di Malinau, kendaraan diserahkan RK kepada JL, lalu sebagian diteruskan ke BR,” jelas Ridho.
Para tersangka meyakinkan penerima gadai bahwa mobil memiliki dokumen lengkap, padahal merupakan hasil kejahatan. Aksi ini berlangsung sejak 1 November hingga awal Desember 2025.
Keuntungan yang diraih para pelaku diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. JL diduga mendapatkan Rp5–10 juta per unit, sementara BR memperoleh sekitar Rp10 juta dari dua unit mobil.
Polisi menetapkan RK dan FK sebagai tersangka utama dengan jeratan Pasal 372 atau 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP. FK turut dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Adapun JL dan BR dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
Penerima gadai di lapangan disebut ikut menjadi korban karena tidak mengetahui status kendaraan hasil kejahatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain atau keterlibatan pihak tertentu.
“Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan,” tegas Ridho.***(IBM02)








