IBMNews.com, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal dana sebesar Rp605,71 miliar. Pemerintah provinsi menegaskan dana tersebut aman, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan, meski diakui dimanfaatkan sementara untuk membiayai program prioritas di luar peruntukan awalnya.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kaltara, H. Denny Harianto, menanggapi pemberitaan mengenai dana yang disebut tidak tercatat.
“Tidak adanya rincian penggunaan bukan berarti dana itu tidak diketahui atau tidak tercatat. Pemanfaatannya bersifat sementara dan dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” kata Denny di Tanjung Selor, Rabu (31/12/2025).
Denny membeberkan, dana sebesar Rp605,71 miliar itu berasal dari dua sumber utama: Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) dan dana transfer yang seharusnya disalurkan ke kabupaten/kota. Dalam praktiknya, dana-dana tersebut dialihgunakan sementara untuk menutupi kebutuhan pembangunan yang dianggap mendesak.
Alokasi sementara dari DBH DR, total Rp332,16 miliar, digunakan untuk sektor kesehatan (Rp67,11 miliar), pekerjaan umum dan penataan ruang (Rp82,68 miliar), koperasi dan UKM (Rp28,07 miliar), sekretariat daerah (Rp60,45 miliar), serta pemerintahan umum (Rp93,84 miliar).
Sementara itu, dana transfer ke daerah sebesar Rp273,54 miliar dialihkan sementara untuk bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan keuangan.
“Seluruh penggunaan tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegas Denny.
Pemerintah Provinsi mengaku kondisi ini dipengaruhi beberapa faktor, seperti perencanaan anggaran yang belum optimal dalam penandaan sumber dana, penyaluran dana pusat yang bertahap, serta sistem informasi keuangan daerah yang belum mendukung manajemen kas secara real-time.
Sebagai langkah perbaikan, Denny menyebut Pemprov Kaltara telah menyempurnakan proses perencanaan anggaran, menganggarkan kembali dana sesuai peruntukan, dan mulai menyalurkan dana transfer ke kabupaten/kota secara bertahap.
Ia juga menyatakan bahwa praktik serupa terjadi di banyak daerah lain yang bergantung pada transfer pusat, dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutup Denny.***(IBM02)







