IBMNews.com, Tarakan – Anggota DPRD Kota Tarakan dari Komisi I, Baharudin, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) dengan menggelar reses di Kelurahan Pamusian, yang berlangsung Sabtu sore (26/07/25) dilapangan volly gang Samsudin Baso RT 31 Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, kota Tarakan.Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah Lurah diwilayah Tarakan Tengah, Camat Tarakan Tengah, akademisi, tokoh masyarakat, pejabat ATR/BPN, serta warga ini menjadi ajang diskusi terbuka untuk menampung berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat terkait pertanahan, infrastruktur, hingga fasilitas umum.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah ketidakpastian hukum terkait pemukiman warga, khususnya di kawasan hutan mangrove dan bekas lahan tambak. Arifin, Ketua RT 31, menyampaikan kekhawatiran warga yang telah bertahun-tahun menempati lahan tersebut namun belum memiliki kepastian status hukum. “Jika memang tidak boleh, harus ada kejelasan. Jangan sampai warga terus hidup dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Baharudin menanggapi dengan serius, berjanji akan membahas lebih lanjut dengan pemerintah kota untuk mencari solusi terbaik. Sementara itu, perwakilan ATR/BPN menjelaskan bahwa kawasan mangrove termasuk hutan lindung berdasarkan tata ruang Kota Tarakan 2021, sehingga pemberian sertifikat harus memenuhi syarat tertentu.
Warga juga menyoroti kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, seperti jalan yang belum diaspal, penerangan jalan umum (PJU) yang masih minim, serta motor sampah yang sudah tidak layak pakai. “Dana RT tidak mampu menanggung perbaikan ini, kami butuh bantuan dari pemerintah,” ujar salah satu warga.
Baharudin merespons dengan memastikan akan memprioritaskan usulan tersebut dalam Musrenbang. “Jika sudah masuk program, tinggal menunggu realisasi. Jika belum, kami akan perjuangkan melalui DPRD,” tegasnya.
Beberapa warga mengeluhkan rumitnya proses pengurusan sertifikat tanah, terutama terkait perbedaan data fisik dan administrasi di BPN. Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa warisan di Sungai Bengawan, di mana sertifikat terbit meski seharusnya menunggu mediasi. Baharudin berjanji akan mempelajari kasus ini lebih dalam dan berkoordinasi dengan DPRD untuk penyelesaian hukum yang adil.
Selain itu, warga Sebengkok mengeluh sulitnya mengurus sertifikat meski telah menempati lahan selama 15 tahun dan rutin membayar PBB. “Ini bukan kawasan hutan lindung, tapi kenapa dipersulit?” tanya Rifai, warga setempat. Perwakilan BPN menegaskan bahwa sertifikat elektronik kini menjadi solusi untuk meminimalisir kehilangan dokumen, dan warga dapat mengajukan kembali jika ada ketidaksesuaian data.
Aspirasi lain yang muncul adalah permintaan pembangunan TPU (Tempat Pemakaman Umum) di lahan milik TNI AL di Sebengkok, serta penambahan sekolah dasar dan menengah di wilayah Selumit Pantai untuk mengatasi polemik PPDB. Baharudin menyatakan siap mendorong pembahasan ini dengan pemangku kepentingan terkait.
Di akhir acara, Baharudin mengapresiasi antusiasme warga yang hadir untuk menyampaikan aspirasi. “Reses ini adalah bukti komitmen kami untuk mendengar langsung keluhan masyarakat dan memperjuangkannya di tingkat legislatif,” ujarnya.
Dengan pendekatan yang solutif dan komunikasi intensif dengan instansi terkait, Baharudin membuktikan dedikasinya sebagai wakil rakyat yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan konstituennya. Warga pun berharap janji-janji ini segera direalisasikan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Tarakan Tengah.***(IBM02)