Kamis, Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Banyak Frekuensi Radio Ilegal di Kaltara, Ini Yang Bisa Terjadi Jika Dianggap Sepeleh

Redaksi by Redaksi
25 Mei 2022
in C, Kaltara, Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Penggunaan speaktrum frekuensi radio harus sesuai peruntukannya serta tidak mengganggu, mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat kesegala arah tanpa menggenal batas wilayah.

Menggenai hal tersebut, Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Tanjung Selor wilayah kerja Kaltara, Indra Sofany menuturkan bahwa di Kaltara masih banyak ditemukan penggunakan Speaktrum Frekuensi Radio tanpa izin.

“Dari hasil monitoring kita selama di Kaltara jadi banyak ditemu kenali Frekuensi Izin Class penggunaan frekuensi 2,4 dan 5,8 untuk internet servis provider dan itu gratis. Akan tetapi itu diatur bahwa setiap alat telekomunikasinya bersertifikat,”

Selanjutnya, ia menyebutkan termasuk di Provinsi Kaltara banyaknya penggunaan penguat sinyal yang tidak sesuai aturan maka itu ada blank spot di daerah tersebut.

“Masih banyak kita temukan, pengguna itu minimal perangkatnya ada standarisasi harus ada dan bersertifikasi, jangan menggunakan perangkat rakitan itu dampaknya bisa bocor menganggu frekuensi lainnya, bahkan sinyal pesawat juga bisa terganggu,” tuturnya.

Kendati begitu, kata Indra, pengguna spektrum tanpa izin bisa dikenai sanksi UU 36 tentang Telkomunikasi dan dipasal 33 bahwa perangkat komunikasi wajib menggunakan izin, sedangkan dipasal 38 memanggu frekuensi lain dapat dikenakan 6 tahun penjara atau denda 600 Juta.

“Kita lakukan sosialisasi, untuk penertiban kita rutin dengan tujuaannya pembinaan saja. Di UU Cipta Kerja sudah diatur yang pertama bentuk teguran, penghentian dan pembayaran denda. Yang diamankan pernah kita ambil alatnya disuruh bayar denda, disuruh buat izin dan alatnya kita kembalikan lagi,” tandasnya. (*)

Terkait

Previous Post

Cabuli Anak di Bawa Umur, Seorang Oknum TNI di Tarakan ditangkap

Next Post

Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain

Redaksi

Redaksi

Next Post

Lakukan Studi Sistem Pengelolaan Anggaran DPD RI Teken Kerjasama Beberapa Sektor Bersama Bahrain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Trofeo Mini Soccer PRMI Tarakan: Wujud Kebanggaan dan Persaudaraan Sesama Pendukung Real Madrid  

17 Juni 2025

Gubernur Zainal A. Paliwang Teken MoU & LoI untuk Kembangkan N219 Amfibi di Kaltara

13 Juni 2025

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025
Program listrik gratis Pemprov Kaltara kembali digulirkan. Tampak Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum meresmikan program tersebut tahun lalu. 

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

5977

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

395

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

396

Nunukan siap Akses Data Via Sidaracantik

175
Program listrik gratis Pemprov Kaltara kembali digulirkan. Tampak Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum meresmikan program tersebut tahun lalu. 

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025

Jajaki Kerjasama Strategis Sosek Malindo, Kaltara Kembangkan Komoditas Unggulan

18 Juni 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum - Ingkong Ala, SE., M.Si) menghadiri Mubes VI KKDKB yang digelar di Lapangan Sepakbola Desa Binai, Selasa (17/6). 

Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

17 Juni 2025

Recent News

Program listrik gratis Pemprov Kaltara kembali digulirkan. Tampak Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum meresmikan program tersebut tahun lalu. 

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025

Jajaki Kerjasama Strategis Sosek Malindo, Kaltara Kembangkan Komoditas Unggulan

18 Juni 2025
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum - Ingkong Ala, SE., M.Si) menghadiri Mubes VI KKDKB yang digelar di Lapangan Sepakbola Desa Binai, Selasa (17/6). 

Mubes VI KKDKB, Gubernur Ajak Masyarakat Perkuat Budaya

17 Juni 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com