Selasa, Juli 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Advetorial

CATAT ! Ini Batas Akhir Pembebasan BBNKB II Kaltara

Redaksi by Redaksi
8 September 2022
in Advetorial, Kaltara, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II kepada masyarakat.

“Pembebasan BBNKB II ini diberlakukan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Utara dan kendaraan dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara juga,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo.

Pemberlakuan pembebasan BBNKB II telah diberlakukan sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Dan ini merupakan bulan terakhir untuk program tersebut.

“Melalui program pembebasan BBNKB II ini, diharapkan akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor yang tentu nantinya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Tomy.

Dengan melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kaltara, Tomy optimistis potensi PAD juga akan meningkat. Sebab kendaraan yang awalnya berasal dari luar daerah akan membayar pajak kendaraannya di Kaltara.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada selruh masyarakat Kaltara yang masih memiliki kendaraan dengan plat nomor dari luar daerah agar segera melakukan proses mutasi masuk ke wilayah Kaltara, mari manfaatkan program pembebasan ini,” terangnya.

Adapun alur yang harus dilakukan wajib pajak yang ingin melakukan mutasi masuk yaitu dengan melakukan cek fisik kendaraan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu STNK, BPKB, KTP, dan kwitansi pembelian kendaraan.

Dokumen ini diserahkan ke samsat asal kendaraan tersebut terdaftar untuk dilakukan mutasi keluar atau cabut berkas. Setelah dokumen mutasi keluar selesai dari samsat asal, maka wajib pajak menyerahkan ke kantor samsat tujuan yang berada di wilayah Kalimantan Utara.

“Apabila ada wajib pajak yang masih bingung untuk proses mutasi dapat langsung ke kantor samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang jelas,”jelasnya.

Dari data yang dihimpun dari Bapenda, hingga tanggal 31 Agustus 2022 terdapat 466 kendaraan asal luar daerah yang telah melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara dengan rincian 124 kendaraan roda dua dan 342 kendaraan roda empat.

“Dengan penambahan total 466 kendaraan yang melakukan mutasi masuk, ini akan menambah potensi pajak kendaraan bermotor di tahun depan,” tuntasnya.

Terkait

Previous Post

Serap Aspirasi Masyarakat, Gubernur akan Tindaklanjuti Sesuai Kewenangan

Next Post

Perwakilan PD LIDMI Tarakan Wakili Kaltara Kegiatan International Islamic Asean

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perwakilan PD LIDMI Tarakan Wakili Kaltara Kegiatan International Islamic Asean

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

8270

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

705

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

690

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

101

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tanjung Selor, Rahmawati Serukan semangat Persatuan dan Kebangsaan

8 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025

Recent News

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tanjung Selor, Rahmawati Serukan semangat Persatuan dan Kebangsaan

8 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com