Selasa, Juli 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home C

Curi Handphone di Sebuah Masjid, Seorang Pria Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2022
in C, Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan – Seorang pria nekat melakukan aksi pencurian sebuah handphone siang bolong di salah satu masjid di kota Tarakan dibekuk pihak kepolisian.

Pria tersebut beriinisial YO yang melakukan aksi pencurian di masjid dibilangan Jalan Imam Bonjol RT 21, Kelurahan Pamusian. YO melakukan pencurian pada siang hari sekitar pukul 14.00 wita yang terjadi pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.

“Pelaku ini sudah situasi sekitar dan sempat mandi di lokasi masjid. Saat ada kesempatan melihat korban sedang tidur usai salat Dzuhur, pelaku ini datang ke masjid dan memang sudah ada niat mau melakukan pencurian,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama belum lama ini.

Lanjutnya, kata Gian, saat melihat korban tertidur pulas dan melihat handphone ditangan koban, pelaku dengan modus berbaring disamping korban dan menarik handphone milik korban dengan pelan dan pergi keluar masjid.

“Handphone merek samsung milik korban ini sempat satu hari berada di tangan pelaku. Setelah ada laporan, kami langsung mengamankan pelaku di daerah Kampung Enam, jadi dia baru keluar rumah berniat menjual handphonenya tapi keburu ditangkap. Belum sempat ditawarkan juga,” tuturnya.

Dikatakan Gian, aksi pencurian ini dilakukan YO guna memenuhi kehidupan kesehariannya, pelaku YO juga merupakan residivis Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Atas tindakan tidak terpuji YO, ia disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” demikian Kapolsek Tarakan Timur.

Terkait

Previous Post

Menjadi Otak Prostitusi Online, Seorang Mucikari Diciduk Polisi

Next Post

Wilayah Kaltara Ditargetkan Bebas Blank Spot

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wilayah Kaltara Ditargetkan Bebas Blank Spot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
Donal (Anggota DPRD Kabupaten Nunukan)

Akses Jalan Di Empat Desa Sebuku Semakin Memperihatinkan, DPRD Nunukan Desak Pemkab Ambil Langkah

3 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

8268

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

705

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

690

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

101

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tanjung Selor, Rahmawati Serukan semangat Persatuan dan Kebangsaan

8 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025

Recent News

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tanjung Selor, Rahmawati Serukan semangat Persatuan dan Kebangsaan

8 Juli 2025

Tri Wahyuni Salurkan 4 Ton Pupuk Ke Petani Pelosok Sebuku: “Kami Hadir Saat Petani Butuh!”

6 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri dalam Rapat Bersama Kementerian Perindustrian

3 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com