Rabu, Juli 16, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Sepeda Motor dan Ponsel, Seorang Pemuda Mengaku Untuk Kebutuhan Hidup

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2023
in Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Sat Reskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial “MF” (21 Tahun) atas dugaan pencurian 1 Unit Motor dan 1 Unit HP. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak berwenang. Aksi kejahatan ini telah merugikan dua korban, dan pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar , S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K., S.I.K, menjelaskan kronologis kejadiannya Pada Konferensi Perss yang dilaksanakan, Rabu 09 Agustus 2023,
Menurutnya “Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 00.24 Wita. Pelapor sedang berada di beristirahat , Pelapor meletakkan Hp miliknya di sebelah kiri pelapor. pada pukul 06.00 Wita pelapor bangun dan seketika mencari Hp miliknya yang sebelumnya pelapor letakkan di samping tempat pelapor tidur, namun Hp miliknya tidak ditemukan dan pelapor menyadari Hp miliknya sudah hilang/tidak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1( Satu) Unit HandPhone dengan merk: VIVO Y21T, Warna Biru seharga Rp. 4.500.000.00,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah), diperkirakan pelapor mengalami kerugian Sekitar Rp. 4.500.000.00,-(Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang Kepolisian guna proses lebih lanjut.”beber kasat reskrim
Kronologis kejadian berikutnya terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 08.00 Wita. Pelapor mendapati motor Yamaha Jupiter Z miliknya telah hilang dari tempat parkir di bawah rumahnya. Pelapor sempat mengira bahwa orang tuanya yang menggunakan motor tersebut, tetapi setelah berbicara dengan orang tuanya, ternyata motor benar-benar telah dicuri. Atas kejadian tersebut diperkirakan pelapor mengalami kerugian Sekitar R 14.000.000,00, -(Empat belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang Berwajib/Kepolisian guna proses lebih lanjut).” Ungkap akp randhya.
Mendapat laporan dari dua korban tersebut, unit resmob sat reskrim polres tarakan langsung melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan, Unit Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada tanggal 7 Agustus 2023, sekitar pukul 16.30 Wita, pelaku diamankan di salah satu bengkel mobil di Jalan Kusuma Bangsa Gunung Lingkas.
Dari Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP VIVO Y21T, Warna Biru dijalan aki babu Rt. 1 karang harapan dan melakukan pencurian di jl. Bakaru rt. 01 karang harapan dengan mengambil 1 unit motor Merk YAMAHA JUPITER Z Berwarna Hijau Hitam.
Saat ditanyakan oleh petugas pelaku “MF” (21 Tahun) mengatakan dirinya masuk kerumah korban pada Pukul 01:00 WITA, Pelaku membuka pintu dengan cara meraba grendel pintu saat pintu terbuka, dia melihat korban sedang tidur lalu pelaku masuk ke dalam rumah, dan mengambil Hp yang terletak disebelah korban.
Pelaku juga mengakui telah mengambil motor yang terparkir dengan kunci masih melekat, pada pukul 22:00 Wita pada tanggal 22 Juli 2023. Motor kemudian diubah warna dan tampilannya untuk menghilangkan jejak.” Jelas Kasat reskrim
Kepada petugas Pelaku mengaku telah menjual ponsel curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berhasil merubah tampilan motor curian agar sulit dikenali.

saat ini “MF” (21 Tahun) tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Tarakan. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K., S.I.K juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi pencurian dan selalu mengamankan barang berharga dengan baik. Warga juga diminta untuk segera melaporkan segala kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. 

Terkait

Previous Post

Gubernur Zainal Paliwang Lepas Kontingen Pramuka ke Rainas Cibubur

Next Post

Gubernur Buka Parade Scooter Borneo ke XVIII

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gubernur Buka Parade Scooter Borneo ke XVIII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025
Donal (Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Nunukan)

Anggota DPRD Nunukan Soroti Adanya Kekeliruan Penyaluran PKH

11 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025

GMKI Beri Waktu 1 Minggu Kepada KAPOLDA KALTARA : Bongkar Kasus Hilangnya 12 KG Sabu Atau Kami Turun Ke Jalan

5 Juli 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

9487

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

905

Waspada Travel Tidak Berizin, Kantor Kemenag Tarakan Akan Rilis Travel Resmi

814

Distribusi Air PDAM Terhambat, Ini Penyebabnya

214

Mahasiswa Pecinta Alam POLITANI Gelar Aksi Nyata: Bersih-Bersih Sungai Mahakam dan Kampanye Kesadaran Lingkungan

16 Juli 2025

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025
Ramsah (Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan)

Wacana DOB Sebatik Menguat, DPRD Nunukan Siap Kawal Aspirasi Rakyat

11 Juli 2025

Recent News

Mahasiswa Pecinta Alam POLITANI Gelar Aksi Nyata: Bersih-Bersih Sungai Mahakam dan Kampanye Kesadaran Lingkungan

16 Juli 2025

DPRD Nunukan Soroti Pelayanan Di Poli Klinik RSUD : Masyarakat Harus Menunggu Hingga 2 Jam

15 Juli 2025

Ramsah Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SIP: 55 Hektare Lahan Digarap Tanpa Hak

15 Juli 2025
Ramsah (Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan)

Wacana DOB Sebatik Menguat, DPRD Nunukan Siap Kawal Aspirasi Rakyat

11 Juli 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com