TANA TIDUNG – Tiga pemuda nekat mencuri sepeda motor yang disimpan digarasi berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Diketahui tiga pelaku tersebut bernama Dian (24), King (21) dan Jimmy (19). Ketiga pelaku ini awalnya mau menagih menagih uang hasil gadai Handphone (HP) anak dari Rustam pemiliki sepeda motor, namun belum dikasih karena anak Rustam tidak berada dirumah.
“Ketiga pelaku ini awalnya mau menagih uang hasil gadai HP kepada anak Rustam yang berinisial R, tetapi pada tanggal 23 Februari itu R tidak ada dirumah, jadi ketiga pelaku ini pulang,” terang Kapolsek Sesayap IPTU Radyan Kunto Wibisono.
Lanjutnya,”Sehari setelah datangnya para pelaku ke rumah korban, korban pun terkejut ketika melihat motor Scoopy warna hitam miliknya tidak ada di garasi rumahnya. Sehingga korban melapor ke polisi dan langsung dilakukan penyelidikan terkait kasus pencurian ini,” tambahnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan Reskrim Polsek Sesayap dan di dapati pelaku yang merupakan teman dekat dari anak korban.
“Setelah dilakukan pendalaman ditemukanlah barang bukti sepeda motor Scoopy warna hitam berserta STNK dan sebilah parang. Sebelumnya ada saksi yang melihat mereka membawa sepeda motor itu. Jadi, tim Reskrim pun langsung ke rumah para pelaku ini yang berada di jalan Sudirman Desa Tideng Pale,” tuturnya.
Kendati begitu, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.Dari kejadian ini korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.
“Para pelaku ini tetap kita tahan sembari melanjutkan proses hukumnya. Untuk upaya jalur damai itu belum ada, dari pihak korban maupun pihak pelakunya,” tandasnya. (*)