Rabu, Agustus 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini
No Result
View All Result
PRESS
No Result
View All Result
Home Tarakan

Dianggap Menciderai Demokrasi, IJTI Minta Kekerasan Jurnalis di Sumut Diusut Tuntas

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2022
in Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

Terjadinya kekerasan kepada seorang jurnalis di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan insan pers.

kali ini penganiayaan berupa pengeroyokan dialami oleh wartawan tvOne bernama Beny saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara, H. Usman Coddang sangat prihatin dan menyayangkan aksi pengeroyokan terhadap wartawan tvOne di Sumut saat melakukan peliputan tersebut.

Menurut Usman, tindakkan ini menciderai kemerdekaan pers di Indonesia dan melanggar Pasal 4 Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Jurnalis merupakan pilar keempat bangsa dan saat menjalankan profesinya dilindungi Undang-undang. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan pengeroyokan, maka pihak penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Usman, (26/3/2022).

Usman pun mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya Beny.

“Jelas sekali kejadian yang dialami Beny melanggar UU dan kemerdekaan pers, kami dari IJTI Kaltara mendesak polisi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan,” tegasnya.

Pelaku penganiaya jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.

Terkait

Previous Post

IPPM Kaltara Menjadi Komunitas Pertama Terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara

Next Post

Perkuat Ekonomi dengan Produk Dalam Negeri

Redaksi

Redaksi

Next Post

Perkuat Ekonomi dengan Produk Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

2 Februari 2024

Pj. Sekprov Paparkan 9 Langkah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Di Kaltara 

20 Agustus 2025

Vonis Kapitalis – Analisis Hukum dan Retorika Hakim

4 Agustus 2025
Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indoensia

Pimpin HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Ajak Masyarakat Menjaga Nasionalisme NKRI

17 Agustus 2025

Gubernur Usulkan 1.503 Formasi CASN 2024 ke BKN

15891

6 remaja Tengelam, 4 Selamat,1 orang Hilang, 1 Meninggal

1228

Gantikan Arief Hidayat, Rahmat Majid Siap Tuntaskan Pekerjaan Yang Belum Terselesaikan

350

Effendhi Djuprianto Resmi Tinggalkan Golkar

1475

Pj. Sekprov Paparkan 9 Langkah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Di Kaltara 

20 Agustus 2025

Temu Musik se-Kaltara, Ajang Berbagi Ilmu Pelaku Seni Musik Bumi Benuanta

20 Agustus 2025
Wagub Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si melakukan Panen Perdana Penangkaran Padi Varietas Lokal di Lahan Usaha Desa Wonomulyo, Tanjung Palas Timur, Rabu (20/8). 

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal Di Desa Wonowulyo, Bulungan

20 Agustus 2025

Jurnalis Al-Jazeera, Anas Al-Sharif dan Beberapa Lainnya Gugur dalam Serangan Udara Israel

19 Agustus 2025

Recent News

Pj. Sekprov Paparkan 9 Langkah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Di Kaltara 

20 Agustus 2025

Temu Musik se-Kaltara, Ajang Berbagi Ilmu Pelaku Seni Musik Bumi Benuanta

20 Agustus 2025
Wagub Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si melakukan Panen Perdana Penangkaran Padi Varietas Lokal di Lahan Usaha Desa Wonomulyo, Tanjung Palas Timur, Rabu (20/8). 

Wagub Panen Padi Perdana Varietas Lokal Di Desa Wonowulyo, Bulungan

20 Agustus 2025

Jurnalis Al-Jazeera, Anas Al-Sharif dan Beberapa Lainnya Gugur dalam Serangan Udara Israel

19 Agustus 2025
 PRESS

© 2025 - Ibmnews.com

  • Tentang Kami
  • Pedoman Penulisan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer

No Result
View All Result
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Pemerintahan
  • Parlementer
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Sport
    • Kuliner
    • Traveling
  • Liputan Khusus
    • Advetorial
    • Nasional
    • Internasional
    • Investigasi
  • Opini

© 2025 - Ibmnews.com